detikcom

Bidik Oknum KPK

Polisi Harus Profesional, Jangan Hanya Andalkan Rekaman Saja

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 16/07/2009 12:44 WIB
Jakarta Polisi tengah membidik oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini didasarkan pada temuan isi rekaman di laptop Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Tapi hal ini dikritisi Indonesia Corruption Watch (ICW). Polisi jangan hanya mengandalkan rekaman.

"Kita dapat informasi kalau untuk menjerat pimpinan KPK dengan mengandalkan rekaman, tapi kalau hanya rekaman itu bukan bukti. Kalau hanya pengakuan yang dikatakan satu orang tidak cukup kuat untuk penetapan tersangka," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2009).

Febri menjelaskan, kejaksaan dan kepolisian harus berhati-hati dalam menjalankan proses hukum, tidak semata hanya karena semangat rivalitas atau untuk menggembosi KPK saja.

"Itu bisa berbahaya karena rekaman mudah sekali merekayasanya," jelas Febri.

Selain itu anehnya, rekaman itu yang disita dari laptop Antasari patut dipertanyakan. "Itikad merekam itu diragukan, kenapa tidak dari dahulu saja oleh yang bersangkutan memiliki rekaman ini dipersoalkan. Polisi juga harus melihat ini," imbuhnya.

Apalagi sesuai pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur bila pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka korupsi atau dengan pihak lain yang terkait dengan kasus kecuali didampingi pimpinan lain.

"Dari hal ini saja sudah meragukan. Polisi harus melihat ini," jelasnya.

Rekaman itu disebut-sebut pengakuan buronan KPK dalam kasus dugaan suap kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut Anggoro Widjaja kepada Antasari Azhar. Komisioner KPK non aktif itu menemui Anggoro, yang juga di Direktur PT Masaro di Singapura sekitar awal 2009 lalu.
(ndr/iy)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini