detikcom

MA Vonis Eks Walikota Medan 4 Tahun Penjara

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 15/07/2009 20:31 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa bekas Walikota Medan Abdillah. Dengan demikian, vonis terhadap Abdillah tetap 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Dikenakan 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/7/2009).

Menurut Hatta, Abdillah dikenai pasal subsidair yang didakwa oleh jaksa. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002-2006.

Selain hukuman pidana dan denda, Abdillah juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,1 miliar. Ini lebih rendah dibandingkan vonis banding sebelumnya yang menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 23 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Abdillah divonis lima tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

(mad/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel