RUU Rahasia Negara Jangan Dilanjutkan
Sabtu, 11/07/2009 13:36 WIB
Makassar
Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara yang akan dibahas DPR dinilai mengancam kebebasan warga dalam mengakses informasi publik.
Pembahasan RUU tersebut diminta tidak dilanjutkan.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertema 'Jalan Panjang Pembahasan RUU Rahasia Negara: Haruskah Dilanjutkan?', yang digelar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Friedrich Ebert Stiftung (FES), di Hotel Kenari Tower, Makassar (11/7/2009).
RUU Rahasia Negara tersebut menggarisbawahi rencana pemerintah
melindungi kedaulatan negeri ini dari kerahasiaan informasi, benda atau aktifitas yang ditetapkan oleh presiden.
Mufti Makaarim dari Institute for Defense Security & Peace Studies (IDSPS), menilai RUU Rahasia Negara mengebiri kebebasan warga mengakses informasi publik.
RUU ini juga dinilai mengancam kewenangan lembaga ketatanegaraan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyelidiki kasus korupsi pada Departemen Pertahanan.
"Ambil contoh ketika publik meminta transparansi pembelanjaan alutsista,
pihak Dephan RI gampang saja bilang ini rahasia negara. Padahal alutsista tersebut dibeli dengan uang rakyat," kata Mufti.
Mufti juga mengkhawatirkan jika RUU Rahasia Negara disahkan oleh DPR
RI, akan mematikan fungsi kampus sebagai lembaga penelitian, lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis sebagai lembaga kontrol penguasa, karena kran-kran informasi publik ditutup atas dasar UU Rahasia Negara.
Mufti menambahkan, beberapa keanehan RUU Rahasia Negara terlihat
ketika RUU ini muncul di akhir masa jabatan anggota DPR RI periode
2004-2009.
"UU semacam ini perlu kajian strategis dan diskusi panjang, bukan model kejar tayang, ada apa di balik RUU ini?," kata Mufti.
Abdul Manan Abdul Manan dari AJI Indonesia mengatakan, jika RUU Rahasia Negara disahkan maka akan semakin banyak Undang-undang (UU) yang akan memenjarakan jurnalis.
Karena RUU Rahasia Negara tersebut, lanjut Manan, membatasi kerja
jurnalis dalam membeberkan fakta dan informasi bagi publik. UU yang
dimaksud oleh Manan adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU Kebebasan Informasi
Publik, UU Penyiaran dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
"UU Rahasia Negara ini hukumannya spektakuler, jurnalis bisa dipenjara
5-20 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara," ungkap Manan.
Sementara ditinjau dari sisi hukum perundang-undangan, Adnan B. Aziz
dari LBH Makassar, menganggap RUU Rahasia Negara tidak perlu disahkan,
karena sudah ada UU Kebebasan Informasi Publik yang mulai efektif pada
tahun 2010, yang sudah membatasi kebebasan publik dalam mengakses
informasi.
"RUU Rahasia Negara ini juga sebenarnya menjiplak UU Penanggulangan Terorisme Nomor 15 tentang pengungkapan alat bukti yang tidak transparan dan harus ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara," kata Adnan.
(mna/aan)
Pembahasan RUU tersebut diminta tidak dilanjutkan.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertema 'Jalan Panjang Pembahasan RUU Rahasia Negara: Haruskah Dilanjutkan?', yang digelar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Friedrich Ebert Stiftung (FES), di Hotel Kenari Tower, Makassar (11/7/2009).
RUU Rahasia Negara tersebut menggarisbawahi rencana pemerintah
melindungi kedaulatan negeri ini dari kerahasiaan informasi, benda atau aktifitas yang ditetapkan oleh presiden.
Mufti Makaarim dari Institute for Defense Security & Peace Studies (IDSPS), menilai RUU Rahasia Negara mengebiri kebebasan warga mengakses informasi publik.
RUU ini juga dinilai mengancam kewenangan lembaga ketatanegaraan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyelidiki kasus korupsi pada Departemen Pertahanan.
"Ambil contoh ketika publik meminta transparansi pembelanjaan alutsista,
pihak Dephan RI gampang saja bilang ini rahasia negara. Padahal alutsista tersebut dibeli dengan uang rakyat," kata Mufti.
Mufti juga mengkhawatirkan jika RUU Rahasia Negara disahkan oleh DPR
RI, akan mematikan fungsi kampus sebagai lembaga penelitian, lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis sebagai lembaga kontrol penguasa, karena kran-kran informasi publik ditutup atas dasar UU Rahasia Negara.
Mufti menambahkan, beberapa keanehan RUU Rahasia Negara terlihat
ketika RUU ini muncul di akhir masa jabatan anggota DPR RI periode
2004-2009.
"UU semacam ini perlu kajian strategis dan diskusi panjang, bukan model kejar tayang, ada apa di balik RUU ini?," kata Mufti.
Abdul Manan Abdul Manan dari AJI Indonesia mengatakan, jika RUU Rahasia Negara disahkan maka akan semakin banyak Undang-undang (UU) yang akan memenjarakan jurnalis.
Karena RUU Rahasia Negara tersebut, lanjut Manan, membatasi kerja
jurnalis dalam membeberkan fakta dan informasi bagi publik. UU yang
dimaksud oleh Manan adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU Kebebasan Informasi
Publik, UU Penyiaran dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
"UU Rahasia Negara ini hukumannya spektakuler, jurnalis bisa dipenjara
5-20 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara," ungkap Manan.
Sementara ditinjau dari sisi hukum perundang-undangan, Adnan B. Aziz
dari LBH Makassar, menganggap RUU Rahasia Negara tidak perlu disahkan,
karena sudah ada UU Kebebasan Informasi Publik yang mulai efektif pada
tahun 2010, yang sudah membatasi kebebasan publik dalam mengakses
informasi.
"RUU Rahasia Negara ini juga sebenarnya menjiplak UU Penanggulangan Terorisme Nomor 15 tentang pengungkapan alat bukti yang tidak transparan dan harus ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara," kata Adnan.
(mna/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa, Lulus SNMPTN 2012
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 13:43 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 14:16 WIB
110 Orang Tewas dalam Serangan Pasukan Suriah
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
