Kejagung Akan Kaji Putusan MA
Sabtu, 11/07/2009 00:30 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung tidak menerima kasasi atas Muchdi Pr karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak bisa membuktikan bahwa putusan bebas hakim di pengadilan adalah putusan tidak murni. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji ulang putusan MA tersebut.
"Kita akan kaji dulu kenapa Mahkamah Agung tidak menerima dan menganggap kita tidak bisa membuktikan bahwa putusan itu tidak bebas murni," kata Kapuspenkum Kejagung
Mangandar Jasman Panjaitan saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2009).
Menurut Jasman, setelah mengkaji barulah pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Pertimbangan ini menjadi penting karena situasi yang mendesak.
"Kita akan buat langkah lagi setelah itu," paparnya.
Namun, Jasman belum bisa menyebutkan secara jelas langkah apa yang akan diamil oleh kejaksaan untuk kedepannya.
Muchdi diketahui diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008. MA telah mengeluarkan putusan pada 15 Juni 2009 atas kasasi yang diajukan JPU terkait putusan bebas ini. Majelis hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.
(nov/van)
"Kita akan kaji dulu kenapa Mahkamah Agung tidak menerima dan menganggap kita tidak bisa membuktikan bahwa putusan itu tidak bebas murni," kata Kapuspenkum Kejagung
Mangandar Jasman Panjaitan saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2009).
Menurut Jasman, setelah mengkaji barulah pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Pertimbangan ini menjadi penting karena situasi yang mendesak.
"Kita akan buat langkah lagi setelah itu," paparnya.
Namun, Jasman belum bisa menyebutkan secara jelas langkah apa yang akan diamil oleh kejaksaan untuk kedepannya.
Muchdi diketahui diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008. MA telah mengeluarkan putusan pada 15 Juni 2009 atas kasasi yang diajukan JPU terkait putusan bebas ini. Majelis hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.
(nov/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa, Lulus SNMPTN 2012
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 13:43 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 14:16 WIB
110 Orang Tewas dalam Serangan Pasukan Suriah
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
