Imigrasi Cabut Paspor Joko Tjandra
Jumat, 10/07/2009 18:58 WIB
Jakarta
Ditjen Imigrasi di Depkum HAM telah menerima surat permohonan pencabutan paspor terpidana buron Joko Soegiarto Tjandra. Kini Paspor terpidana dua tahun atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu tidak berlaku lagi.
"Suratnya baru saya terima di meja saya siang tadi," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Muchdor saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2009).
Menurut Muchdor, dengan diterimanya surat tersebut, pihak imigrasi resmi membatalkan paspor Joko. Kebijakan tersebut berarti paspor Joko kini tidak bisa digunakan lagi atau sudah tidak berlaku.
Di lain tempat, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengakui baru mengajukan surat pencabutan paspor Joko kemarin. Sebelumnya Hendarman mengaku telah memerintahkan hal tersebut sejak Jumat pekan lalu, hanya karena adanya hambatan birokrasi hingga surat tersebut baru dikirmkan.
"Sudah dikirim (surat permohonannya), memang ada hambatan biorokrasi, perintah saya hari Jumat dulu tapi saya cek memang belum tapi memang sudah dikirim," aku pria berhidung mancung ini.
Pencabutan paspor sendiri, diakui Hendarman, karena Joko sebelumnya diketahui telah mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dia mengajukan PK, berarti yang bersangkutan tahu dong kalau dia dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan juga minta supaya mengajukan PK dari Singaura, berarti dia ada di sana," pungkasnya.
(nov/gah)
"Suratnya baru saya terima di meja saya siang tadi," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Muchdor saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2009).
Menurut Muchdor, dengan diterimanya surat tersebut, pihak imigrasi resmi membatalkan paspor Joko. Kebijakan tersebut berarti paspor Joko kini tidak bisa digunakan lagi atau sudah tidak berlaku.
Di lain tempat, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengakui baru mengajukan surat pencabutan paspor Joko kemarin. Sebelumnya Hendarman mengaku telah memerintahkan hal tersebut sejak Jumat pekan lalu, hanya karena adanya hambatan birokrasi hingga surat tersebut baru dikirmkan.
"Sudah dikirim (surat permohonannya), memang ada hambatan biorokrasi, perintah saya hari Jumat dulu tapi saya cek memang belum tapi memang sudah dikirim," aku pria berhidung mancung ini.
Pencabutan paspor sendiri, diakui Hendarman, karena Joko sebelumnya diketahui telah mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dia mengajukan PK, berarti yang bersangkutan tahu dong kalau dia dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan juga minta supaya mengajukan PK dari Singaura, berarti dia ada di sana," pungkasnya.
(nov/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa, Lulus SNMPTN 2012
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 13:43 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 14:16 WIB
110 Orang Tewas dalam Serangan Pasukan Suriah
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
