detikcom

Muchdi Tetap Bebas

MA: Jaksa Tak Dapat Buktikan Putusan Pembebasan Tidak Murni

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 10/07/2009 17:43 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Perkara tersebut tidak diterima. Alasannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sudah benar.

"Putusannya menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Kejaksaan tidak dapat diterima. Pengadilan negeri tidak salah menerapkan hukum, dan juga pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni," kata juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2009).

Putusan ini telah dikeluarkan MA sejak 15 Juni lalu. "Dan juga dianggap pemohon kasasi mengajukan pembuktian yang tidak merupakan alasan untuk memohon kasasi," tambahnya.

Apakah kemudian bisa dilakukan PK? "Saya tidak tahu, sampai sekarang belum mengajukan PK, suruh saja baca UU," tutupnya.

(ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel