detikcom

Kubu Muchdi Sambut Gembira Putusan MA

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 10/07/2009 16:03 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan ini pun disambut gembira kubu Muchdi.

"Alhamdulillah artinya Allah menunjukkan kebenaran yang hakiki," kata pengacara Muchdi, Mahendradata saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2009).

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7/2009), putusan dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.

Saat ini sejumlah wartawan sedang menunggu juru bicara MA Hatta Ali untuk mengetahui pertimbangan keputusan itu.

(ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel