Pembahasan RUU Susduk Harus Diarahkan Pada Upaya Memperbaiki Kinerja Parlemen
Jumat, 10/07/2009 06:35 WIB
Jakarta
Belum rampungnya RUU Susuduk di DPR, memunculkan kekhawatiran adanya upaya pragmatisme fraksi-fraksi dalam membahas RUU tersebut. Pengesahan RUU Susduk harus diarahkan kepada upaya memperbaiki kinerja parlemen dan penguatan fungsi keterwakilan.
Demikian pendapat disampaikan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jumat (10/7/2009).
Tiga hal krusial yang disoroti PSHK dalam RUU tersebut, yakni soal pemilihan pimpinan DPR, penggunaan hak-hak DPR, dan syarat minimal pembentukan fraksi.
PSHK meminta agar pemilihan pimpinan DPR tetap dilakukan secara paket dengan membuka peluang keterwakilan fraksi minoritas dan kelompok perempuan. Hal ini untuk mengantisipasi usulan agar pemenang pemilu legislatif yang secara otomatis menjadi pimpinan DPR, seperti yagn diusulkan Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian PSHK juga mendorong agar ketentuan mengenai proses pengajuan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sebuah runtutan proses atau bertingkat. Diawali oleh hak interpelasi, kemudian hak angket, dan diakhiri dengan hak menyatakan pendapat.
Runtutan tersebut untuk menghindari praktek saling jegal antara hak interpelasi dan hak angket sebagaimana yang sebelumnya sempat terjadi, misalnya, dalam kasus impor beras dan kenaikan harga BBM.
Terhadap kewajiban presiden harus hadir ketika DPR menggunakan ketiga haknya tersebut, PSHK mengusulkan harus dibuat pengaturan secara rinci yang menjabarkan bahwa Presiden dapat tidak hadir dalam menjawab interpelasi dengan alasan yang secara ketat diatur, misalkan, dalam keadaan sakit atau sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Hal ini bercermin dari praktek interpelasi selama 2004-2008, yang menunjukan bahwa ketidakhadiran Presiden seringkali tanpa ada penjelasan kenapa dirinya berhalangan.
Terakhir, PSHK mendesak agar syarat pembentukan fraksi lebih diperketat untuk mendorong adanya koalisi dan pada akhirnya efektitas mekanisme pengambilan keputusan di DPR.
Munculnya syarat lolos parliamentary threshold 2,5% sebagai syarat pembentukan fraksi merupakan keputusan yang akan menjebak kembali DPR pada keruwetan pembagian kerja anggota fraksi dan kompleksitas pengambilan keputusan baik di tingkat alat kelengkapan maupun saat rapat paripurna DPR.
(Rez/sho)
Demikian pendapat disampaikan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jumat (10/7/2009).
Tiga hal krusial yang disoroti PSHK dalam RUU tersebut, yakni soal pemilihan pimpinan DPR, penggunaan hak-hak DPR, dan syarat minimal pembentukan fraksi.
PSHK meminta agar pemilihan pimpinan DPR tetap dilakukan secara paket dengan membuka peluang keterwakilan fraksi minoritas dan kelompok perempuan. Hal ini untuk mengantisipasi usulan agar pemenang pemilu legislatif yang secara otomatis menjadi pimpinan DPR, seperti yagn diusulkan Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian PSHK juga mendorong agar ketentuan mengenai proses pengajuan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sebuah runtutan proses atau bertingkat. Diawali oleh hak interpelasi, kemudian hak angket, dan diakhiri dengan hak menyatakan pendapat.
Runtutan tersebut untuk menghindari praktek saling jegal antara hak interpelasi dan hak angket sebagaimana yang sebelumnya sempat terjadi, misalnya, dalam kasus impor beras dan kenaikan harga BBM.
Terhadap kewajiban presiden harus hadir ketika DPR menggunakan ketiga haknya tersebut, PSHK mengusulkan harus dibuat pengaturan secara rinci yang menjabarkan bahwa Presiden dapat tidak hadir dalam menjawab interpelasi dengan alasan yang secara ketat diatur, misalkan, dalam keadaan sakit atau sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Hal ini bercermin dari praktek interpelasi selama 2004-2008, yang menunjukan bahwa ketidakhadiran Presiden seringkali tanpa ada penjelasan kenapa dirinya berhalangan.
Terakhir, PSHK mendesak agar syarat pembentukan fraksi lebih diperketat untuk mendorong adanya koalisi dan pada akhirnya efektitas mekanisme pengambilan keputusan di DPR.
Munculnya syarat lolos parliamentary threshold 2,5% sebagai syarat pembentukan fraksi merupakan keputusan yang akan menjebak kembali DPR pada keruwetan pembagian kerja anggota fraksi dan kompleksitas pengambilan keputusan baik di tingkat alat kelengkapan maupun saat rapat paripurna DPR.
(Rez/sho)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa, Lulus SNMPTN 2012
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
