detikcom

Pembahasan RUU Susduk Harus Diarahkan Pada Upaya Memperbaiki Kinerja Parlemen

Reza Yunanto - detikNews
Jumat, 10/07/2009 06:35 WIB
Jakarta Belum rampungnya RUU Susuduk di DPR, memunculkan kekhawatiran adanya upaya pragmatisme fraksi-fraksi dalam membahas RUU tersebut. Pengesahan RUU Susduk harus diarahkan kepada upaya memperbaiki kinerja parlemen dan penguatan fungsi keterwakilan.

Demikian pendapat disampaikan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jumat (10/7/2009).

Tiga hal krusial yang disoroti PSHK dalam RUU tersebut, yakni soal pemilihan pimpinan DPR, penggunaan hak-hak DPR, dan syarat minimal pembentukan fraksi.

PSHK meminta agar pemilihan pimpinan DPR tetap dilakukan secara paket dengan membuka peluang keterwakilan fraksi minoritas dan kelompok perempuan. Hal ini untuk mengantisipasi usulan agar pemenang pemilu legislatif yang secara otomatis menjadi pimpinan DPR, seperti yagn diusulkan Fraksi Partai Demokrat.

Kemudian PSHK juga mendorong agar ketentuan mengenai proses pengajuan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sebuah runtutan proses atau bertingkat. Diawali oleh hak interpelasi, kemudian hak angket, dan diakhiri dengan hak menyatakan pendapat.

Runtutan tersebut untuk menghindari praktek saling jegal antara hak interpelasi dan hak angket sebagaimana yang sebelumnya sempat terjadi, misalnya, dalam kasus impor beras dan kenaikan harga BBM.

Terhadap kewajiban presiden harus hadir ketika DPR menggunakan ketiga haknya tersebut, PSHK mengusulkan harus dibuat pengaturan secara rinci yang menjabarkan bahwa Presiden dapat tidak hadir dalam menjawab interpelasi dengan alasan yang secara ketat diatur, misalkan, dalam keadaan sakit atau sedang menjalankan tugas kenegaraan.

Hal ini bercermin dari praktek interpelasi selama 2004-2008, yang menunjukan bahwa ketidakhadiran Presiden seringkali tanpa ada penjelasan kenapa dirinya berhalangan.

Terakhir, PSHK mendesak agar syarat pembentukan fraksi lebih diperketat untuk mendorong adanya koalisi dan pada akhirnya efektitas mekanisme pengambilan keputusan di DPR.

Munculnya syarat lolos parliamentary threshold 2,5% sebagai syarat pembentukan fraksi merupakan keputusan yang akan menjebak kembali DPR pada keruwetan pembagian kerja anggota fraksi dan kompleksitas pengambilan keputusan baik di tingkat alat kelengkapan maupun saat rapat paripurna DPR.

(Rez/sho)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel