detikcom

Bawaslu Terima 228 Laporan Pelanggaran Pilpres Saat Hari H

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 09/07/2009 23:10 WIB
Jakarta Pelaksanaan pilpres 8 Juli kemarin tidak lepas dari berbagai pelanggaran yang terjadi di beberapa daerah. Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 228 laporan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi.

"Per pukul 24.00 WIB, Bawaslu telah menerima laporan terbaru dari Panwaslu terkait 156 pelanggaran administrasi, 49 pelanggaran pidana pemilu, 23 pelanggaran kode etik," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2009).

Untuk pidana pemilu, lanjut Wahidah, paling banyak terjadi di Maluku. Di sana ada 6 kasus pidana terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menyerahkan formulir C1 kepada saksi atau panitia pengawas lapangan.

Kemudian disusul 5 kasus terkait politik uang yang terjadi di Kaltim, Jateng, dan Jabar. "Ada pembagian uang, barang, maupun sembako pada malam sebelum pemilu. Karena untuk politik uang tidak ada pasal yang mengaturnya, maka kita masukkan dalam pelanggaran kampanye di luar jadwal," terangnya.

Sementara itu, jelas Wahidah, di Jawa Timur dan Jawa Barat terdapat 5 kasus pelanggaran terkait pemilih yang mencontreng lebih dari sekali. Lalu di Jawa Barat ada 4 kasus terkait pemilih yang mengaku sebagai orang lain dalam menggunakan hak pilihnya.

Kemudian di Lombok, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat terdapat 4 kasus pelanggaran di mana surat suara sudah dicontreng oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, terdapat 6 kasus di mana ada TPS yang tidak memiliki surat suara cadangan. Padahal dalam UU Pilpres diwajibkan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian dikatakan oleh anggota Bawaslu lainnya, Agustiani Tio, kasus kekurangan surat suara muncul di Jawa Tengah. "Di Kecamatan Randu Dongka, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditemukan kasus kekurangan surat suara sebanyak 2000-an lebih. Hal itu membuat KPUD-nya bingung," ungkapnya.

Terhadap laporan-laporan itu, lanjut Agustiani, Bawaslu tidak ingin gegabah dan akan menunggu hingga semua laporan diterima. "Sekarang yang kami terima baru beberapa provinsi dan kualitas pelanggarannya belum hingga mengarah ke pemilu ulang. Kita tidak mau gegabah, kita tunggu hingga semua laporan masuk," tandas dia.

(nvc/sho)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel