Korupsi Depkum HAM
Ahli: Access Fee Sisminbakum Terlalu Besar
Kamis, 09/07/2009 21:48 WIB
Jakarta
Biaya akses yang dikenakan pada program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM senilai Rp 1,35 juta diduga 300 kali lipat lebih besar dari biaya yang dibutuhkan. Menurut ahli telematika, nilai yang dikenakan bagi tiap notaris tersebut merupakan suatu kemujuran penyedia jasa.
"Jumlah akses fee 300 kali lipat itu suatu kemujuran untuk penyedia jasa," kata ahli telemtika UI Budi Yuwono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).
Budi menyatakan hal tersebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Mnaan Sinaga terkait kasus dugaan korupsi di Depkum HAM. "Akses fee bisa dikenakan jika wajar," tambahnya.
Menurut Budi, pihak penyedia jasa membutuhkan biaya untuk bandwith, kebutuhan penyimpanan data, dan penggunaan server. "Di dunia IT suatu keuntungan untuk kegiatan umumnya 20 persen, itu maksimum," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Depkum HAM bekerjasama dengan pihak rekanan, PT SRD, untuk pengadaan sistem online pendaftaran permohonan bagi pendirian dan nama perusahaan bagi para notaris. Dari sistem tersebut, PT SRD selaku pengelola membebankan biaya akses kepada Notaris sebesar Rp 1,35 juta di luar PNBP Rp 200 ribu.
Biaya akses ini kemudian dibagi, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman KPPDK yang ada di Ditjen AHU. Negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 420 miliar atas kasus tersebut
(nov/sho)
"Jumlah akses fee 300 kali lipat itu suatu kemujuran untuk penyedia jasa," kata ahli telemtika UI Budi Yuwono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).
Budi menyatakan hal tersebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Mnaan Sinaga terkait kasus dugaan korupsi di Depkum HAM. "Akses fee bisa dikenakan jika wajar," tambahnya.
Menurut Budi, pihak penyedia jasa membutuhkan biaya untuk bandwith, kebutuhan penyimpanan data, dan penggunaan server. "Di dunia IT suatu keuntungan untuk kegiatan umumnya 20 persen, itu maksimum," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Depkum HAM bekerjasama dengan pihak rekanan, PT SRD, untuk pengadaan sistem online pendaftaran permohonan bagi pendirian dan nama perusahaan bagi para notaris. Dari sistem tersebut, PT SRD selaku pengelola membebankan biaya akses kepada Notaris sebesar Rp 1,35 juta di luar PNBP Rp 200 ribu.
Biaya akses ini kemudian dibagi, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman KPPDK yang ada di Ditjen AHU. Negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 420 miliar atas kasus tersebut
(nov/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 05:51 WIB
Puisi 'Pohon Keadilan Rosidi', Solidaritas dari Nelayan Semarang
-
Kamis, 24/05/2012 05:36 WIB
Ditabrak Dump Truck, Pedagang Asongan di Jakut Tewas
-
Kamis, 24/05/2012 05:18 WIB
Jalur Contra Flow Diperpanjang Hingga Depan Carrefour Cawang
-
Kamis, 24/05/2012 05:05 WIB
Lawan Arus, Pemotor di Makassar Ditabrak Truk Hingga Tewas
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
Kamis, 24/05/2012 06:08 WIB
Cabuli PRT Indonesia, Sopir Taksi Singapura Dibui 6 Bulan
-
Kamis, 24/05/2012 06:22 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Menpora Andi Mallarangeng Hari Ini
-
Kamis, 24/05/2012 05:18 WIB
Jalur Contra Flow Diperpanjang Hingga Depan Carrefour Cawang
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
