detikcom

Sisminbakum Bukan Investasi Pihak Swasta

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 09/07/2009 17:43 WIB
Jakarta Program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Sistem tersebut bukanlah investasi dari pihak pengelola.

"Karena sudah dibayar sebesar Rp 500 juta oleh Ditjen AHU, maka itu adalah milik Ditjen AHU," kata ahli telematika Universitas Indonesia Budi Yuwono di persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Manan Sinaga atas kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Haswandi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).

Sebelumnya, Budi menjelaskan, sistem pada kesisteman Sisminbakum merupakan sistem yang umum digunakan pada portal-portal online. Sehingga sistem tersebut tidak lebih canggih dari portal internet yang ada saat ini.

"Apalagi ini hanya untuk pendaftaran," ungkapnya.

Terlebih, lanjut dia, apa yang dikembangkan dalam sistem ini sudah pernah dikmbangkan sebelumnya oleh perusahaan lain. Namun, Budi lupa nama serta bidang pekerjaan perusahaan tersebut.

"Apa ini bisa dikatakan investasi pihak pengelola (PT SRD)?" tanya Haswandi.

"Itu bukan investasi," jawabnya.

Pengelola, kata dia, hanya punya akses yang pengguinannya harus seijin Ditjen AHU selaku pemilik.

(nov/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel