detikcom

Berikan Petunjuk Berkas, Kejaksaan Kembalikan Berkas WW dan SHW ke Polisi

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 09/07/2009 17:06 WIB
Jakarta Kejaksaan mengembalikan berkas (P19) kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain atas tersangka WW dan SHW kepada penyidik kepolisian. Hingga kini petunjuk tersebut masih dalam pembahasan.

"Berkasnya WW dan SHW, sudah dikembalikan ke polisi, P19-nya sedang dalam pembahasan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2009).

Lebih lanjut, menurut Ritonga, berkas lain atas 5 eksekutor yang sebelumnya sudah diserahkan, kini sudah dinyatakan lengkap (P21). Kelima berkas tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap kedua.

"Selebihnya sudah P21 dan menunggu penyerahan tahap kduanya," lengkapnya.

Selain berkas WW, SHW, JHL dan 5 eksekutor, berkas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dilimpahkan Jumat pekan lalu hingga jaksa belum memberikan petunjuk ke penyidik Polri. Atas pelimpahan berkas tahap pertama jaksa paling labat sudah menentukan sikap 7 hari setelahnya.

"Sesuai ketentuan, tujuh hari jatuhnya Senin, tenggang waktu masih ada. Berkasnya sedang dipelajari oleh jaksa. Saya belum dilapori oleh jaksa, sikap belum diambil," ungkapnya.

Hingga kini, kejaksaan juga masih belum menentukan sikap untuk pelaksanaan sidang para tersangka.

"Kita mau dimana, sedang kita proses," katanya.

(nov/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel