detikcom

DPR Harus Buktikan Tidak Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 09/07/2009 16:35 WIB
Jakarta DPR ditagih untuk membuktikan sebagai lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Para wakil rakyat pun diminta untuk concern mencegah upaya pelemahan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.

"Merombak ulang ketentuan RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan publik diberikan ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (9/7/2009).

Dia lalu bercerita, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Departemen Hukum dan HAM, pada bulan Mei 2009 lalu telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain RUU Tipikor yang baru diserahkan, regulasi antikorupsi yang sedang dibahas oleh DPR adalah RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor).

Berkaitan dengan UU Tipikor, naskah yang disusun oleh pemerintah pada dasarnya memiliki suatu kemajuan dengan dimasukkannya beberapa prinsip penting UNCAC, perluasan tindak pidana suap dalam ranah korupsi (penyuapan terhadap pejabat publik domestik), pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta di sektor swasta, dan penghapusan izin pemeriksaan bagi kepala daerah dalam perkara korupsi.

"Namun naskah RUU Tipikor dari Pemerintah sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Beberapa diantaranya adalah beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal. Ini tentu saja membuka peluang koruptor bisa hanya dikenai hukuman percobaan. Selain itu ada pula tanda-tanda mulai kompromi dengan koruptor. RUU Tipikor versi pemerintah menyebutkan korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum jika pelaku menyesal dan mengembalikan uang hasil korupsi," terangnya.

Hal penting yang perlu dicermati dalam RUU Tipikor versi pemerintah adalah muncul upaya melemahkan dan tidak mengakui eksistensi institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikior. RUU Tipikor versi pemerintah secara tersirat membatasi kewenangan KPK hingga tingkat penyidikan (tidak sampai penuntutan seperti kewenangan yang dimiliki saat ini). Pengadilan Tipikor juga tidak "diakui" dalam RUU yang disusun oleh pemerintah.

"Keberhasilan KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan memberikan vonis yang lebih punya efek jera melalui Pengadilan Tipikor sudah selayaknya didukung. Bukan justru dilemahkan atau dibubarkan. Merombak ulang ketentuan RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan publik diberikan ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan," tutupnya.

(mad/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel