detikcom

11 Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Dalam 3 Tahun Terakhir

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 09/07/2009 14:46 WIB
Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya ada dugaan pelemahan upaya pemberantasan korupsi dalam hak ini notabene melalui pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis. Sedikitnya ada 11 catatan penting dalam 3 tahun terakhir.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU KPK dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak sah. MK kemudian memberikan batas waktu sampai tahun 2009 membuat UU tersendiri (UU Pengadilan Tipikor).

Kedua, muncul upaya “pembajakan KPK” melalui proses seleksi fit and propert test pimpinan KPK jilid II (2008-2011). Track record calon tidak menjadi pertimbangan dalam memilih. Akhirnya, Antasari Azhar terpilih menjadi Ketua KPK pada 10 Desember 2007.

Ketiga, Gedung KPK diancam bom pada 6 Februari 2008. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan.

Keempat, muncul wacana pembubaran KPK. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Ahmad Fauzi mengeluarkan wacana pembubaran KPK. Hal ini terkait dengan penggeledahan KPK di Gedung DPR.

Kelima, permintaan tambahan dana dalam rekening 069 pada RAPBN 2009 untuk KPK sebesar Rp 90 miliar ditolak DPR dengan alasan belum pernah dibicarakan dalam rapat Komisi III DPR.

Keenam, pemerintah dan DPR memasukkan Revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009. Jika UU KPK dibahas, potensial justru akan melemahkan KPK. Namun proses pembahasan batal dilakukan.

Ketujuh, dalam RUU TIPIKOR kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan. Upaya penuntutan tidak diatur, padahal sangat berpengaruh dalam penanganan kasus.

Kedelapan, masalah RUU Pengadilan Tipikor. Komposisi hakim ad hoc mulai diperkecil, Ketua Pengadilan diberikan kewenangan penuh memilih hakim, pembentukan pengadilan tipikor di setiap kabupaten. Selain itu, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Pansus DPR masih macet.

Kesembilan, upaya penarikan personel dari KPK. Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK (November 2008). BPKP berupaya menarik 25 personelnya dari KPK dan akan memberikan sanksi jika menolak. Namun rencana urung dilaksanakan.

Kesepuluh, BPKP berupaya melakukan audit terhadap KPK atas perintah Presiden. Namun SBY membantah.

Kesebelas, Chandra Hamzah, wakil Ketua KPK diperiksa sebagai saksi oleh Mabes Polri. Para petinggi Polri memberi sinyal Chandra diduga terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang menyeret Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.

(mad/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini