detikcom

Kasus Bank Bali

Hendarman: Jika Jaksa Salah, Kenapa Tidak Dari Dulu

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 07/07/2009 18:24 WIB
Jakarta Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana kasus hak tagih(cessie) Bank Bali Joko Tjandra yang diajukan jaksa dipertanyakan beberapa kalangan. Jaksa Agung Hendarman Supanji pun mempertanyakan mengapa hal tersebut baru dipersoalkan saat ini.

"Jika jaksa salah, kenapa tidak dari dulu-dulu," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7/2009).

Meski demikian, Hendarman mengakui, pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa memang tidak sesuai dengan pasal 263 KUHAP. Hanya saja hal tersebut diakui dilakukan untuk kepentingan negara.

"Memang, tidak sesuai dengan Pasal 263, tapi MA (Mahkamah Agung) yang bilang jika kepentingan negara lebih diutamakan, maka PK jaksa bisa diterima," jelasnya.

Jaksa sendiri, ujar Hendarman, telah mengajukan PK tersebut sejak penanganan kasus BLBI III pada tahun 2007.

"Sejak 2007, tidak ada yang menentang. Kita didorong untuk terus maju, bahwa itu benar. Lalu, ketika jaksa menang, malah dianggap salah," keluhnya.

Lebih lanjut menurut Hendarman, pihaknya juga menganggap PK yang diajukan
oleh pihak Joko tidak bisa dilakukan. Hal ini karena materi perbuatannya sudah diputus MA.

(nov/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel