Aturan Teknis Pencontrengan Bagi Warga yang Gunakan KTP
Selasa, 07/07/2009 00:13 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Bagaimana pelaksanaan teknisnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Usai menggelar rapat pleno, KPU menjelaskan tata cara penggunaan dua kartu identitas tersebut dalam pilpres. Hal ini diterangkan oleh anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Bagi yang di dalam negeri, hanya dengan menunjukan KTP, pemilih dapat segera mencontreng pilihannya. Hanya saja, KTP tersebut harus disertai dengan Kartu Keluarga.
"Penggunaan KTP itu dibatasi hanya berlaku di TPS dalam wilayah RT/RW di mana yang bersangkutan dalam KTP nya," tambah Andi.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih juga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS. Pemilih baru bisa mencontreng sesudah pukul 12.00 WIB.
"Sesuai dengan putusan MK yang mengatakan pemilih bisa memilih satu jam sebelum pemungutan suara selesai, untuk dalam negeri selesai pukul 13.00 WIB," paparnya.
Tidak usah khawatir kehabisan surat suara. KPU telah mengambil 3 langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Yang pertama berasal dari surat suara cadangan yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT. Kedua, pemilih KTP juga bisa memakai surat suara yang pemilihnya tidak hadir di TPS.
Jika di TPS setempat telah habis, pemilih bisa dialihkan ke TPS dalam RT atau RW sekitarnya. Yang terakhir, KPPS melalui PPS bisa mendapatkan surat suara dari luar desa yang bersangkutan melalui proses berita acara penyerahan dan penerimaan surat suara yang diketahui oleh PPS atau PPLN.
"Selama ini berdasarkan pengalaman kita belum ditemukan TPS yang menggunakan 100 persen surat suaranya," jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, Andi kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan cetak ulang surat suara. "Oleh karena itu KPU tidak melakukan pencetakan surat suara tambahan," tutupnya.
Sedangkan untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU memberi kewenangan kepada KPPSLN untuk mengubah jam pemungutan suara agar disesuaikan dengan kondisi setempat. (mok/mok)
Usai menggelar rapat pleno, KPU menjelaskan tata cara penggunaan dua kartu identitas tersebut dalam pilpres. Hal ini diterangkan oleh anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Bagi yang di dalam negeri, hanya dengan menunjukan KTP, pemilih dapat segera mencontreng pilihannya. Hanya saja, KTP tersebut harus disertai dengan Kartu Keluarga.
"Penggunaan KTP itu dibatasi hanya berlaku di TPS dalam wilayah RT/RW di mana yang bersangkutan dalam KTP nya," tambah Andi.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih juga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS. Pemilih baru bisa mencontreng sesudah pukul 12.00 WIB.
"Sesuai dengan putusan MK yang mengatakan pemilih bisa memilih satu jam sebelum pemungutan suara selesai, untuk dalam negeri selesai pukul 13.00 WIB," paparnya.
Tidak usah khawatir kehabisan surat suara. KPU telah mengambil 3 langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Yang pertama berasal dari surat suara cadangan yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT. Kedua, pemilih KTP juga bisa memakai surat suara yang pemilihnya tidak hadir di TPS.
Jika di TPS setempat telah habis, pemilih bisa dialihkan ke TPS dalam RT atau RW sekitarnya. Yang terakhir, KPPS melalui PPS bisa mendapatkan surat suara dari luar desa yang bersangkutan melalui proses berita acara penyerahan dan penerimaan surat suara yang diketahui oleh PPS atau PPLN.
"Selama ini berdasarkan pengalaman kita belum ditemukan TPS yang menggunakan 100 persen surat suaranya," jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, Andi kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan cetak ulang surat suara. "Oleh karena itu KPU tidak melakukan pencetakan surat suara tambahan," tutupnya.
Sedangkan untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU memberi kewenangan kepada KPPSLN untuk mengubah jam pemungutan suara agar disesuaikan dengan kondisi setempat. (mok/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
Senin, 21/05/2012 18:17 WIB
Mendagri: Ormas Tak Boleh Ancam Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,792.000
- Rp 470.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
