detikcom

Kubu JK:

Logistik Tambahan Tak Siap, Sebaiknya Pilpres Ditunda

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 06/07/2009 22:50 WIB
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan warga yang tidak terdaftar di DPT bisa menunjukkan KTP untuk mencontreng di Pilpres 2009. Terhadap hal ini, KPU harus segera menyiapkan surat suara tambahan. Bila tambahan logistik ini tidak bisa terdistribusi dengan baik, sebaiknya Pilpres ditunda.

Usulan ini disampaikan anggota Tim Sukses JK-Wiranto, Alvin Lie, Senin (6/7/2009). "Jika KPU memang tidak siap logistik, memang sebaiknya pilpres ditunda," kata Alvin.

Alvin menyambut baik putusan MK mengenai penggunaan KTP itu. "Ini step by step. Dengan keputusan MK ini, bola panas ada di KPU. Kalau mereka tidak siap dengan logistik, mereka yang nanggung dosa," ujar dia.

Meski merespons baik, namun Alvin masih memiliki ganjalan terkait penggunaan KTP itu. "Masih ada kendala. Pemegang KTP harus balik ke daerah asli. Sedangkan waktu tinggal Selasa 7 Juli saja. Apa terkejar? Yang kuliah & kerja harus urus izin, cari tiket dan juga ongkos jalan," ujar Alvin.

Idealnya, lanjut Alvin, sebaiknya pemilik KTP yang tidak terdaftar di DPR diizinkan nyontreng di tempat domisili yang ditempati sekarang. "Mudahkan pemilih, bukan persulit mereka. KPU harus ingat, segala kekisruhan ini adalah akibat dari ketidakbecusan mereka," kata anggota DPR dari PAN itu.

Alternatif lain, lanjut Alvin, tentu dengan menunda Pilpres agar pemilih dari daerah lain bisa urus surat pindah untuk mencontren di domisili sekarang.

Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:

1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
(asy/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel