Pembunuhan Nasrudin
5 Tersangka Eksekutor Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini
Senin, 06/07/2009 21:57 WIB
Jakarta
Berkas penyidikan 5 tersangka eksekutor pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pekan ini.
"Insya Allah. Mudah-mudahan minggu ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Dalam pelimpahan tahap kedua ini, kata dia, selain berkas, polisi juga akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. "Kejaksaannya mana, belum tahu. Nanti tunggu petunjuk dari Kejagung," kata Iriawan.
Sementara itu, berkas tersangka Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dikembalikan dari kejaksaan (P19) untuk dilengkapi kembali. "Hanya formil saja. Seperti tulisan-tulisan salah ketik," jelasnya.
"Mudah-mudahan minggu ini P21," lanjutnya.
Untuk berkas tersangka Antasari Azhar sendiri telah dilimpahkan pada Jum'at 3 Juli lalu. Namun hingga kini, kejaksaan belum menyatakan P21 atas berkas Antasari.
Antasari, Wiliardi, Sigid dan Jerry dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan 5 eksekutor dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mei/ndr)
"Insya Allah. Mudah-mudahan minggu ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Dalam pelimpahan tahap kedua ini, kata dia, selain berkas, polisi juga akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. "Kejaksaannya mana, belum tahu. Nanti tunggu petunjuk dari Kejagung," kata Iriawan.
Sementara itu, berkas tersangka Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dikembalikan dari kejaksaan (P19) untuk dilengkapi kembali. "Hanya formil saja. Seperti tulisan-tulisan salah ketik," jelasnya.
"Mudah-mudahan minggu ini P21," lanjutnya.
Untuk berkas tersangka Antasari Azhar sendiri telah dilimpahkan pada Jum'at 3 Juli lalu. Namun hingga kini, kejaksaan belum menyatakan P21 atas berkas Antasari.
Antasari, Wiliardi, Sigid dan Jerry dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan 5 eksekutor dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
