detikcom

Pembunuhan Nasrudin

5 Tersangka Eksekutor Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

E Mei Amelia R - detikNews
Senin, 06/07/2009 21:57 WIB
Jakarta Berkas penyidikan 5 tersangka eksekutor pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pekan ini.

"Insya Allah. Mudah-mudahan minggu ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, kata dia, selain berkas, polisi juga akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. "Kejaksaannya mana, belum tahu. Nanti tunggu petunjuk dari Kejagung," kata Iriawan.

Sementara itu, berkas tersangka Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dikembalikan dari kejaksaan (P19) untuk dilengkapi kembali. "Hanya formil saja. Seperti tulisan-tulisan salah ketik," jelasnya.

"Mudah-mudahan minggu ini P21," lanjutnya.

Untuk berkas tersangka Antasari Azhar sendiri telah dilimpahkan pada Jum'at 3 Juli lalu. Namun hingga kini, kejaksaan belum menyatakan P21 atas berkas Antasari.

Antasari, Wiliardi, Sigid dan Jerry dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan 5 eksekutor dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mei/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel