detikcom

KTP Sah Buat Nyontreng

KPU Tidak Tambah Surat Suara, Pemilih Terdaftar Didahulukan video foto

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 06/07/2009 20:24 WIB
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli mendatang. Meski begitu, KPU tidak akan menambahkan logistik berupa surat suara.

"KPU tak bisa menambah jumlah surat suara," ujar anggota KPU Andi Nurpati di
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/7/2009).

Andi mengatakan KPU akan melakukan distribusi pemilih ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS) dalam lingkup RT/RW.

"Mudah-mudahan, jumlahnya tidak banyak. Karena surat suara nantinya bisa sesuai dengan yang terdaftar di DPT," kata Andi.

Bagi pemilih yang menggunakan KTP, menurut Andi, nantinya akan melakukan pemilihan setelah para pemilih yang terdaftar dalam DPT atau satu jam sebelum TPS ditutup.

"Bagi yang menggunakan KTP, diberi waktu satu jam sebelum pencontrengan ditutup. Itu artinya MK memberi kesempatan terlebih dahulu pada pemilih yang benar-benar terdaftar dalam DPT," tambah dia.

KPU, kata Andi, akan menindaklanjuti putusan MK dan akan membahas masalah secara teknis di lapangan dan bagaimana mensosialisasikan putusan tersebut.

"Termasuk berkoordinasi dengan pengawas pemilu berkaitan dengan pengawasan di
daerah masing-masing," tambah dia.

(mpr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel