detikcom

MK Perbolehkan KTP

Pencontrengan Tinggal 38 Jam, KPU Gelar Rapat Pleno

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 06/07/2009 18:44 WIB
Jakarta Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Dengan waktu yang sangat sedikit, KPU langsung bergerak cepat menggelar rapat pleno.

"KPU akan segera lakukan pleno dalam rangka follow up keputusan MK. KPU hanya memiliki waktu 38 jam untuk menyiapkan segala sesuatunya di lapangan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/7/2009).

KPU berharap supaya seluruh lapisan bahu membahu untuk mensosialisasikan putusan MK ini. Terutama ke pelosok-pelosok daerah.

KPU, lanjut Andi, sangat menghargai putusan MK tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

"KPU sangat menghargai keputusan MK, sebagaimana dimaksud dalam UU. Putusan MK berlaku semenjak ditetapkannya. Berarti pukul 18.00 WIB ini sudah berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, MK menetetapkan KTP bisa digunakan oleh WNI yang berada di dalam negeri, sedangkan paspor dipakai di luar negeri. Namun selain membawa KTP, warga harus membawa kartu keluarga atau identitas sejenisnya.
(mok/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini