Pembunuhan Nasrudin
Fokus Pada Kasus Pembunuhan, Polisi Masih Incar Tersangka Lain
Senin, 06/07/2009 17:53 WIB
Jakarta
Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Bukti-bukti penguatan ke pasal 340 KUHP terus dikumpulkan. Apakah jumlah tersangka tidak akan bertambah lagi?
"Belum tentu, kita saja lihat nanti," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pembunuhan
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sejauh ini, polisi
menetapkan tidak ada lagi penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Terkait pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah
beberapa waktu lalu, Iriawan membantah jika pihaknya akan menetapkan Chandra sebagai
tersangka. "Kata siapa? Enggak ah," katanya.
Chandra diperiksa terkait penyadapan nomor telepon Rani Juliani dan Nasrudin yang
diperintahkan oleh tersangka Antasari Azhar. Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan
menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan Chandra sebagai pimpinan KPK.
Sembilan tersangka yakni Antasari Azhar sebagai otak pembunuhan, Kombes Wiliardi
Wizar sebagai perancang pembunuhan, Sigid Haryo Wibisono sebagai penyedia dana dan
Jerry Hermawan Lo sebagai penghubung Wili dengan eksekutor. Mereka dikenakan Pasal
340 tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Eduardus Noe Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans,
Daniel Daen dan Heri Santosa sebagai eksekutor di lapangan. Kelima eksekutor dijerat
dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mei/ndr)
"Belum tentu, kita saja lihat nanti," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pembunuhan
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sejauh ini, polisi
menetapkan tidak ada lagi penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Terkait pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah
beberapa waktu lalu, Iriawan membantah jika pihaknya akan menetapkan Chandra sebagai
tersangka. "Kata siapa? Enggak ah," katanya.
Chandra diperiksa terkait penyadapan nomor telepon Rani Juliani dan Nasrudin yang
diperintahkan oleh tersangka Antasari Azhar. Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan
menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan Chandra sebagai pimpinan KPK.
Sembilan tersangka yakni Antasari Azhar sebagai otak pembunuhan, Kombes Wiliardi
Wizar sebagai perancang pembunuhan, Sigid Haryo Wibisono sebagai penyedia dana dan
Jerry Hermawan Lo sebagai penghubung Wili dengan eksekutor. Mereka dikenakan Pasal
340 tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Eduardus Noe Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans,
Daniel Daen dan Heri Santosa sebagai eksekutor di lapangan. Kelima eksekutor dijerat
dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
