Pemerintah Bantah RUU Tipikor Lemahkan KPK
Senin, 06/07/2009 14:07 WIB
Jakarta
RUU Tipikor dinilai melemahkan fungsi dan wewenang KPK. Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM pun membantah hal ini.
"Tidak ada sama sekali usaha pemerintah untuk melemahkan kewenangan KPK, RUU Tipikor sedang dibahas, sifatnya terbuka," ujar Menkum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Menurut Andi, karena pembahasan RUU Tipikor ini terbuka, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangannya. Andi pun menyilakan agar masyarakat menilai sendiri bagaimana pembahasan RUU Tipikor ini.
"Saya tidak mau ini disebut ada upaya menghambat, silakan baca suasana pada saat pembahasan. Siapa yang paling ngotot memberi penjelasan. Pengajuan RUU Tipikor adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat untuk mempreteli kewenangan KPK dalam bidang penyidikan.
"Rancangan undang-undang ini adalah undang-undang materil bukan formil. Contohnya untuk menyidik tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang kepolisian dan ada juga dalam undang-undang KPK. Untuk penuntutan undang-undang Kejaksaan juga mengatur, undang-undang KPK juga," pungkasnya.
(rdf/ndr)
"Tidak ada sama sekali usaha pemerintah untuk melemahkan kewenangan KPK, RUU Tipikor sedang dibahas, sifatnya terbuka," ujar Menkum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Menurut Andi, karena pembahasan RUU Tipikor ini terbuka, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangannya. Andi pun menyilakan agar masyarakat menilai sendiri bagaimana pembahasan RUU Tipikor ini.
"Saya tidak mau ini disebut ada upaya menghambat, silakan baca suasana pada saat pembahasan. Siapa yang paling ngotot memberi penjelasan. Pengajuan RUU Tipikor adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat untuk mempreteli kewenangan KPK dalam bidang penyidikan.
"Rancangan undang-undang ini adalah undang-undang materil bukan formil. Contohnya untuk menyidik tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang kepolisian dan ada juga dalam undang-undang KPK. Untuk penuntutan undang-undang Kejaksaan juga mengatur, undang-undang KPK juga," pungkasnya.
(rdf/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
