Jaksa Minta Hakim Tolak PK Joko Tjandra
Senin, 06/07/2009 13:58 WIB
Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pengajuan kembali (PK) terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
"Memohon kepada hakim untuk menolak PK," kata Jaksa Imanuel Rudy Pilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Dikatakan dia, permohonan penolakan tersebut mengacu pada UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan PK yang hanya diajukan satu kali atas satu perkara.
"Semua pihak yang berperkara dapat mengajukan PK," ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli yang diajukan oleh Joko Tjandra, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, pengajuan PK yang diajukan jaksa melanggar aturan.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK jaksa tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Negara itu sebenarnya sudah memutuskan dalam pasal 263 KUHAP ketika putusan bebas itu in cracht (tetap), maka negara sudah tidak berhak lagi menentukan keadilan atau cari kepastian hukum," kata Adami.
Adami mengatakan, PK diajukan jaksa tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini karena PK tidak mempersoalkan keadilan namun mengembalikan keadilan pada negara.
"PK itu bukan mencari keadilan. Keadilan itu sudah ditegakkan pada saat sidang-sidang sebelumnya. Kalau negara tidak bisa menemukan keadilan di situ kemudian dibebaskan, itu adalah salah negara, dan tidak boleh dilimpahkan ke warga negara," papar dia.
"Kalau putusan bebas itu salah, ya itu salah negara," lanjutnya.
Mengenai putusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan Jaksa, Adami menambahkan, jaksa hanya bisa ajukan kasasi demi kepentingan hukum.
"Mengembalikan kasus kerugian negara tidak harus dengan perkara pidana, apalagi kalau pidana itu tidak cocok, artinya harusnya jaksa menggugat secara perdata melalui perbuatan melawan hukum 1365 BW itu lebih mudah dan ringkas," kata Adami.
(nov/aan)
"Memohon kepada hakim untuk menolak PK," kata Jaksa Imanuel Rudy Pilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Dikatakan dia, permohonan penolakan tersebut mengacu pada UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan PK yang hanya diajukan satu kali atas satu perkara.
"Semua pihak yang berperkara dapat mengajukan PK," ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli yang diajukan oleh Joko Tjandra, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, pengajuan PK yang diajukan jaksa melanggar aturan.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK jaksa tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Negara itu sebenarnya sudah memutuskan dalam pasal 263 KUHAP ketika putusan bebas itu in cracht (tetap), maka negara sudah tidak berhak lagi menentukan keadilan atau cari kepastian hukum," kata Adami.
Adami mengatakan, PK diajukan jaksa tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini karena PK tidak mempersoalkan keadilan namun mengembalikan keadilan pada negara.
"PK itu bukan mencari keadilan. Keadilan itu sudah ditegakkan pada saat sidang-sidang sebelumnya. Kalau negara tidak bisa menemukan keadilan di situ kemudian dibebaskan, itu adalah salah negara, dan tidak boleh dilimpahkan ke warga negara," papar dia.
"Kalau putusan bebas itu salah, ya itu salah negara," lanjutnya.
Mengenai putusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan Jaksa, Adami menambahkan, jaksa hanya bisa ajukan kasasi demi kepentingan hukum.
"Mengembalikan kasus kerugian negara tidak harus dengan perkara pidana, apalagi kalau pidana itu tidak cocok, artinya harusnya jaksa menggugat secara perdata melalui perbuatan melawan hukum 1365 BW itu lebih mudah dan ringkas," kata Adami.
(nov/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
