Waspadai Upaya Penghilangan Hakim Ad Hoc di RUU Tipikor
Minggu, 05/07/2009 14:52 WIB
foto: ilustrasi
Jakarta
RUU Pengadilan Tipikor atau yang dikenal dengan RUU Tipikor masih digodok DPR. Salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi ini belum juga kelar dibahas. Tapi justru muncul kekhawatiran adanya upaya pembusukan melalui pelemahan isi RUU tersebut.
"Hati-hati pensiasatan melemahkan Pengadilan Tipikor dengan cara menghilangkan hakim ad hoc. Karena selama ini yang membuat pengadilan Tipikor kuat adalah komposisi hakim ad hoc, buka hakim karier," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Minggu (5/7/2009).
Dia menjelaskan, perlunya hakim ad hoc karena masih rendahnya kepercayaan pada hakim pengadilan umum. Buktinya, dengan banyak vonis bebas dan ringan terus terjadi dalam persidangan perkara korupsi sepanjang tahun 2009.
"Salah besar jika anggota DPR, Jaksa Agung dan pihak lain mengatakan alasan adanya hakim ad hoc bukan karena tidak percaya kepada pengadilan umum tetapi karena keahlian," jelasnya.
ICW mengecam adanya upaya memperlemah pengadilan Tipikor dengan menyoal masalah hakim ad hoc. Karena sesuai dengan sifat khusus RUU Tipikor maka komposisi dominan hakim ad hoc sah dan dan konstitusional diatur dalam UU.
"Sehingga kita minta Jaksa Agung sebagai utusan presiden tidak berupaya memelintir UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum yang justru melanggar konstitusi. Sungguh memalukan jika ada negarawan yang ramai-ramai melanggar konstitusi," tutupnya.
(ndr/nrl)
"Hati-hati pensiasatan melemahkan Pengadilan Tipikor dengan cara menghilangkan hakim ad hoc. Karena selama ini yang membuat pengadilan Tipikor kuat adalah komposisi hakim ad hoc, buka hakim karier," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Minggu (5/7/2009).
Dia menjelaskan, perlunya hakim ad hoc karena masih rendahnya kepercayaan pada hakim pengadilan umum. Buktinya, dengan banyak vonis bebas dan ringan terus terjadi dalam persidangan perkara korupsi sepanjang tahun 2009.
"Salah besar jika anggota DPR, Jaksa Agung dan pihak lain mengatakan alasan adanya hakim ad hoc bukan karena tidak percaya kepada pengadilan umum tetapi karena keahlian," jelasnya.
ICW mengecam adanya upaya memperlemah pengadilan Tipikor dengan menyoal masalah hakim ad hoc. Karena sesuai dengan sifat khusus RUU Tipikor maka komposisi dominan hakim ad hoc sah dan dan konstitusional diatur dalam UU.
"Sehingga kita minta Jaksa Agung sebagai utusan presiden tidak berupaya memelintir UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum yang justru melanggar konstitusi. Sungguh memalukan jika ada negarawan yang ramai-ramai melanggar konstitusi," tutupnya.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 18:58 WIB
Lulus 100%, Siswa SMAN 3 Semarang Bersepeda Keliling Kota
-
Sabtu, 26/05/2012 17:59 WIB
130 Siswa SMA dan SMK di Sumsel Tak Lulus UN
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
