Quick Count di Hari Pencontrengan Tidak Dilarang
Jumat, 03/07/2009 17:16 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilpres sepanjang pasal yang mengatur pelarangan melakukan survei pada masa tenang dan quick qount di hari pemilu untuk sebagian.
Mahkamah berkesimpulan dalam pokok permohonan dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal Pasal 188 ayat (2) ayat (3) serta pasal 228 dan pasal 255 UU 42/2008 tentang Pilpres beralasan, sedangkan sepanjang terkait dengan pasal 188 (5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 188 ayat (2), (3).
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Moh Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Mahkamah berpendapat bahwa survei maupun penghitungan cepat dengan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum.
MK juga tidak sependapat dengan pandangan pembentuk Undang Undang yang diwakili oleh Pemerintah dan DPR, bahwa hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) dapat menimbulkan kekisruhan dan mempengaruhi masyarakat pada masa tenang menjelang Pemilu.
Terhadap putusan MK itu sebanyak tiga orang hakim MK memiliki pendapat berbeda. Tiga orang itu hakim MK itu adalah Achmad Sodiki, M Akil Amochtar, dan M Arsyad Sanusi.
Permohonan uji materi UU 42/2008 tentang Pilpres dimohonkan oleh Ketua Umum dan Sekjen AROPI Denny JA dan Umar S Bakry yang menilai pasal 188 ayat (2), (3) dan (5), pasal 228, 255 bertentangan dengan UUD 1945.
(did/ken)
Mahkamah berkesimpulan dalam pokok permohonan dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal Pasal 188 ayat (2) ayat (3) serta pasal 228 dan pasal 255 UU 42/2008 tentang Pilpres beralasan, sedangkan sepanjang terkait dengan pasal 188 (5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 188 ayat (2), (3).
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Moh Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Mahkamah berpendapat bahwa survei maupun penghitungan cepat dengan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum.
MK juga tidak sependapat dengan pandangan pembentuk Undang Undang yang diwakili oleh Pemerintah dan DPR, bahwa hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) dapat menimbulkan kekisruhan dan mempengaruhi masyarakat pada masa tenang menjelang Pemilu.
Terhadap putusan MK itu sebanyak tiga orang hakim MK memiliki pendapat berbeda. Tiga orang itu hakim MK itu adalah Achmad Sodiki, M Akil Amochtar, dan M Arsyad Sanusi.
Permohonan uji materi UU 42/2008 tentang Pilpres dimohonkan oleh Ketua Umum dan Sekjen AROPI Denny JA dan Umar S Bakry yang menilai pasal 188 ayat (2), (3) dan (5), pasal 228, 255 bertentangan dengan UUD 1945.
(did/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
