Pembunuhan Nasrudin
Pengacara Sayangkan Penahanan Antasari Diperpanjang
Jumat, 03/07/2009 16:27 WIB
Foto: AFP
Jakarta
Polisi telah memperpanjang masa kurungan tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar selama 30 hari ke depan. Padahal, Antasari tidak perlu ditahan karena bisa dijadikan tahanan kota.
"Tak perlu ditahan, kan bisa dengan status tahanan kota," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Jum'at (3/7/2009).
Menurut Maqdir, pertimbangan penahanan itu adalah untuk mempercepat penyelidikan. Selain itu, penahanan diperlukan apabila seorang tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pak Antasari tidak memenuhi ketiga syarat itu. Pak Antasari mau melarikan diri ke mana? Semua orang sudah mengetahui Pak Antasari kok," kata Maqdir.
Dengan memperpanjang penahanan terhadap Antasari, kata Maqdir, hal itu bisa melumpuhkan aktivitas Antasari. "Dengan begini, Pak Antasari diisolasi dari segala kegiatannya," ungkapnya.
Terkait surat perpanjangan penahanan, Maqdir mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan itu. Namun dia mengakui telah mengetahui informasi perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Tiga puluh hari dari sejak hari ini. Belum sampai ke kita (suratnya), ke saya nggak tahu kalau yang lain," katanya.
Terkait pernyataan Kapolri Jendral BHD soal pelimpahan berkas Antasari langsung P21, Maqdir menanggapinya dengan positif. Pihaknya pun menginginkan agar kasus yang menjerat kliennya itu segera disidangkan.
"Agar tidak timbulkan banyak pertanyaan dan konspirasi sehingga ditambah kasus baru. Ini soal penegakan hukum, selesaikan dulu kasus ini," ujar Maqdir.
(mei/ken)
"Tak perlu ditahan, kan bisa dengan status tahanan kota," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Jum'at (3/7/2009).
Menurut Maqdir, pertimbangan penahanan itu adalah untuk mempercepat penyelidikan. Selain itu, penahanan diperlukan apabila seorang tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pak Antasari tidak memenuhi ketiga syarat itu. Pak Antasari mau melarikan diri ke mana? Semua orang sudah mengetahui Pak Antasari kok," kata Maqdir.
Dengan memperpanjang penahanan terhadap Antasari, kata Maqdir, hal itu bisa melumpuhkan aktivitas Antasari. "Dengan begini, Pak Antasari diisolasi dari segala kegiatannya," ungkapnya.
Terkait surat perpanjangan penahanan, Maqdir mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan itu. Namun dia mengakui telah mengetahui informasi perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Tiga puluh hari dari sejak hari ini. Belum sampai ke kita (suratnya), ke saya nggak tahu kalau yang lain," katanya.
Terkait pernyataan Kapolri Jendral BHD soal pelimpahan berkas Antasari langsung P21, Maqdir menanggapinya dengan positif. Pihaknya pun menginginkan agar kasus yang menjerat kliennya itu segera disidangkan.
"Agar tidak timbulkan banyak pertanyaan dan konspirasi sehingga ditambah kasus baru. Ini soal penegakan hukum, selesaikan dulu kasus ini," ujar Maqdir.
(mei/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 18:58 WIB
Lulus 100%, Siswa SMAN 3 Semarang Bersepeda Keliling Kota
-
Sabtu, 26/05/2012 17:59 WIB
130 Siswa SMA dan SMK di Sumsel Tak Lulus UN
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
