Kejagung Benarkan Perpanjangan Penahanan Antasari Azhar
Kamis, 02/07/2009 18:30 WIB
Jakarta
Perpanjangan penahanan tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, telah disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kejaksaan belum memastikan apakah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penandatangan perpanjangan penahanan tersangka Antasari telah dilakukan oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahrial Siddik. Perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari mulai 3 Juli sampai 1 Agustus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2009).
Ritonga mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat yang menyetujui perpanjangan penahanan Antasari selama 30 hari.
Meski perpanjangan penahanan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, kata Ritonga, pihaknya belum memastikan apakah kasus Antasari juga akan disidangkan di PN Jaksel.
"Belum tahu," ujar dia.
Selain Antasari, terdapat delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Tersangka lainnya yakni, pengusaha media, Sigid Haryo Wibisono, perwira polisi, Kombes Pol Wiliardi Wizar. Selain itu ada Hendrikus Kia Walen alias Hendrik dan Fransiskus Tadon Keran.
Berkas lain yang dilimpahkan kembali, yaitu atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santosa dan Daniel Daen.
Kedelapan tersangka lain sudah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Agung.
(nov/rdf)
"Penandatangan perpanjangan penahanan tersangka Antasari telah dilakukan oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahrial Siddik. Perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari mulai 3 Juli sampai 1 Agustus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2009).
Ritonga mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat yang menyetujui perpanjangan penahanan Antasari selama 30 hari.
Meski perpanjangan penahanan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, kata Ritonga, pihaknya belum memastikan apakah kasus Antasari juga akan disidangkan di PN Jaksel.
"Belum tahu," ujar dia.
Selain Antasari, terdapat delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Tersangka lainnya yakni, pengusaha media, Sigid Haryo Wibisono, perwira polisi, Kombes Pol Wiliardi Wizar. Selain itu ada Hendrikus Kia Walen alias Hendrik dan Fransiskus Tadon Keran.
Berkas lain yang dilimpahkan kembali, yaitu atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santosa dan Daniel Daen.
Kedelapan tersangka lain sudah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Agung.
(nov/rdf)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
