detikcom

Kejagung Benarkan Perpanjangan Penahanan Antasari Azhar

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 02/07/2009 18:30 WIB
Jakarta Perpanjangan penahanan tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, telah disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kejaksaan belum memastikan apakah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penandatangan perpanjangan penahanan tersangka Antasari telah dilakukan oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahrial Siddik. Perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari mulai 3 Juli sampai 1 Agustus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2009).

Ritonga mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat yang menyetujui perpanjangan penahanan Antasari selama 30 hari.

Meski perpanjangan penahanan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, kata Ritonga, pihaknya belum memastikan apakah kasus Antasari juga akan disidangkan di PN Jaksel.

"Belum tahu," ujar dia.

Selain Antasari, terdapat delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Tersangka lainnya yakni, pengusaha media, Sigid Haryo Wibisono, perwira polisi, Kombes Pol Wiliardi Wizar. Selain itu ada Hendrikus Kia Walen alias Hendrik dan Fransiskus Tadon Keran.

Berkas lain yang dilimpahkan kembali, yaitu atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santosa dan Daniel Daen.

Kedelapan tersangka lain sudah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Agung.
(nov/rdf)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel