Korupsi Depnakertrans
Rekanan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 02/07/2009 13:43 WIB
Jakarta
Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Muliono Subroto, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Muliono dinilai bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja (BLK) di Depnakertrans.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Muhibudin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2009).
Perusahaan Muliono dinilai jaksa mendapat proyek tersebut karena ditunjuk langsung oleh Depnakertrans melalui Sesditjen Binapendagri, Bachrun Effendi.Padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar Keppres No 80/2003.
"Terdakwa memang menghendaki proyek tersebut," papar Muhibuddin.
Proyek tersebut dilaksanakan tahun 2004. Negara telah mengeluarkan uang sebesar Rp 4,446 miliar untuk Mulyono. Namun nyatanya, pembelian barang tersebut hanya senilai Rp 2 miliar.
"Selisihnya dapat disebut kerugian negara," jelasnya.
Di proyek yang lain, Muliono juga mendapat dana untuk membeli barang sekitar Rp 7 miliar. Namun lagi-lagi setelah diperiksa, total biaya pengerjaannya justru kurang
dari Rp 5 miliar.
Selain hukuman pidana, Mulyono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,523 subsider 3 tahun.
Muliono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Muhibudin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2009).
Perusahaan Muliono dinilai jaksa mendapat proyek tersebut karena ditunjuk langsung oleh Depnakertrans melalui Sesditjen Binapendagri, Bachrun Effendi.Padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar Keppres No 80/2003.
"Terdakwa memang menghendaki proyek tersebut," papar Muhibuddin.
Proyek tersebut dilaksanakan tahun 2004. Negara telah mengeluarkan uang sebesar Rp 4,446 miliar untuk Mulyono. Namun nyatanya, pembelian barang tersebut hanya senilai Rp 2 miliar.
"Selisihnya dapat disebut kerugian negara," jelasnya.
Di proyek yang lain, Muliono juga mendapat dana untuk membeli barang sekitar Rp 7 miliar. Namun lagi-lagi setelah diperiksa, total biaya pengerjaannya justru kurang
dari Rp 5 miliar.
Selain hukuman pidana, Mulyono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,523 subsider 3 tahun.
Muliono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
