detikcom

Korupsi Depnakertrans

Rekanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 02/07/2009 13:43 WIB
Jakarta Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Muliono Subroto, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Muliono dinilai bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja (BLK) di Depnakertrans.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Muhibudin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2009).

Perusahaan Muliono dinilai jaksa mendapat proyek tersebut karena ditunjuk langsung oleh Depnakertrans melalui Sesditjen Binapendagri, Bachrun Effendi.Padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar Keppres No 80/2003.

"Terdakwa memang menghendaki proyek tersebut," papar Muhibuddin.

Proyek tersebut dilaksanakan tahun 2004. Negara telah mengeluarkan uang sebesar Rp 4,446 miliar untuk Mulyono. Namun nyatanya, pembelian barang tersebut hanya senilai Rp 2 miliar.

"Selisihnya dapat disebut kerugian negara," jelasnya.

Di proyek yang lain, Muliono juga mendapat dana untuk membeli barang sekitar Rp 7 miliar. Namun lagi-lagi setelah diperiksa, total biaya pengerjaannya justru kurang
dari Rp 5 miliar.

Selain hukuman pidana, Mulyono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,523 subsider 3 tahun.

Muliono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel