15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi
Rabu, 01/07/2009 17:24 WIB
foto: ilustrasi
Jakarta
RUU Tipikor tengah digodok pemerintah dan DPR. Di tengah-tengah ketergesaan pembahasan, pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi lolos.
Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):
1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).
2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun
3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku
menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku dan potensi disimpangi.
4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.
5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.
6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor.
7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik.
8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku ke pihak ketiga.
9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh rubasan atau masing-masing institusi.
10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur
11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur
12. Penyadapan tidak diatur
13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama
14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur
15. Penahanan tidak diatur.
Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.
"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.
(ndr/nrl)
Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):
1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).
2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun
3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku
menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku dan potensi disimpangi.
4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.
5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.
6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor.
7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik.
8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku ke pihak ketiga.
9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh rubasan atau masing-masing institusi.
10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur
11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur
12. Penyadapan tidak diatur
13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama
14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur
15. Penahanan tidak diatur.
Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.
"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
