detikcom

Kiai Nikahi Bocah SMP

Polisi Persilakan Syekh Puji Lakukan Gugatan Hukum

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Rabu, 01/07/2009 16:59 WIB
dok detikcom
Semarang Polisi berjanji tidak akan mempetieskan kasus Syekh Puji, kiai yang menikahi bocah di bawah umur. Polisi juga mempersilakan Syekh Puji mengajukan gugatan ke Mabes Polri jika penyidik dinilai salah dalam memroses kasusnya.

"Silakan saja. Setiap warga negara kan bebas mengajukan gugatan," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo di mapolda, Jl. Pahlawan Semarang, Rabu (1/7/2009).

Alex menjelaskan tidak ada dasar kuat untuk menghentikan kasus pernikahan anak dibawah umur itu. Menurut dia, kasus itu layak diproses.

"Setelah didalami, semua sudah sesuai aturan. Prosesnya sudah on the track," terangnya.

Saat ini, lanjut Alex, kepolisian berusaha melengkapi berkas kasus tersebut. Sejatinya, polisi hendak memeriksa istri Syekh Puji, Lutviana Ulfa, Senin (29/6) lalu, tapi yang bersangkutan mangkir.


(try/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel