Korupsi Damkar Jabar
Danny Setiawan Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 30/06/2009 15:30 WIB
Jakarta
Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan
tipikor. Danny terbukti bersalah dalam pengadaan proyek damkar dan sejumlah
alat-alat berat di Pemprov Jabar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"
kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan
Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.
Mereka bertiga juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 290 juta.
Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode
penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan
mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT
Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.
Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip
pengadaan barang dan jasa. "Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi,"
kata hakim I Made Hendra.
Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6
miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah
Rp 72 miliar.
Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayati 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)
tipikor. Danny terbukti bersalah dalam pengadaan proyek damkar dan sejumlah
alat-alat berat di Pemprov Jabar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"
kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan
Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.
Mereka bertiga juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 290 juta.
Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode
penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan
mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT
Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.
Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip
pengadaan barang dan jasa. "Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi,"
kata hakim I Made Hendra.
Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6
miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah
Rp 72 miliar.
Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayati 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
