detikcom

Revisi UU Tipikor

Pelapor Bisa Dipidanakan, Peran Masyarakat Dilemahkan

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 30/06/2009 14:25 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta Upaya pemberantasan korupsi tampaknya terus dilemahkan. Setelah RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak kunjung disahkan, kali ini peran masyarakat dihambat dalam pelaporan korupsi dalam revisi UU Tipikor yang dibuat pemerintah.

"Dalam rancangan tersebut, pelapor korupsi bisa dipidanakan," kata peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (30/6/2009).

Menurut Hermawanto, pasal tersebut akan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam upaya pelaporan kasus korupsi. Padahal selama ini pemerintah terus mengimbau agar publik ikut serta.

"Hal ini jelas bertentangan satu sama lain," kecamnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, aturan soal pemidanaan pelapor bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, pelapor justru dilindungi.

"Bagaimana mungkin dalam pemberantasan korupsi masyarakat dapat dijerat pidana," gugatnya.

Aturan pidana terhadap laporan palsu, kata Febri sudah diatur dalam KUHP. Selain itu, masih banyak juga koruptor yang berusaha melawan dengan pasal pencemaran nama baik.

"Rekan-rekan kita di daerah masih mengalami hal itu," tutupnya.

Pasal tentang pemidanaan bagi pelapor ada di Pasal 18 RUU Tipikor versi Pemerintah. Saat ini RUU tersebut sedang digodok untuk kemudian diberikan pada DPR.
(mad/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini