Revisi UU Tipikor
Pelapor Bisa Dipidanakan, Peran Masyarakat Dilemahkan
Selasa, 30/06/2009 14:25 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Upaya pemberantasan korupsi tampaknya terus dilemahkan. Setelah RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak kunjung disahkan, kali ini peran masyarakat dihambat dalam pelaporan korupsi dalam revisi UU Tipikor yang dibuat pemerintah.
"Dalam rancangan tersebut, pelapor korupsi bisa dipidanakan," kata peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (30/6/2009).
Menurut Hermawanto, pasal tersebut akan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam upaya pelaporan kasus korupsi. Padahal selama ini pemerintah terus mengimbau agar publik ikut serta.
"Hal ini jelas bertentangan satu sama lain," kecamnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, aturan soal pemidanaan pelapor bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, pelapor justru dilindungi.
"Bagaimana mungkin dalam pemberantasan korupsi masyarakat dapat dijerat pidana," gugatnya.
Aturan pidana terhadap laporan palsu, kata Febri sudah diatur dalam KUHP. Selain itu, masih banyak juga koruptor yang berusaha melawan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Rekan-rekan kita di daerah masih mengalami hal itu," tutupnya.
Pasal tentang pemidanaan bagi pelapor ada di Pasal 18 RUU Tipikor versi Pemerintah. Saat ini RUU tersebut sedang digodok untuk kemudian diberikan pada DPR.
(mad/nwk)
"Dalam rancangan tersebut, pelapor korupsi bisa dipidanakan," kata peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (30/6/2009).
Menurut Hermawanto, pasal tersebut akan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam upaya pelaporan kasus korupsi. Padahal selama ini pemerintah terus mengimbau agar publik ikut serta.
"Hal ini jelas bertentangan satu sama lain," kecamnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, aturan soal pemidanaan pelapor bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, pelapor justru dilindungi.
"Bagaimana mungkin dalam pemberantasan korupsi masyarakat dapat dijerat pidana," gugatnya.
Aturan pidana terhadap laporan palsu, kata Febri sudah diatur dalam KUHP. Selain itu, masih banyak juga koruptor yang berusaha melawan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Rekan-rekan kita di daerah masih mengalami hal itu," tutupnya.
Pasal tentang pemidanaan bagi pelapor ada di Pasal 18 RUU Tipikor versi Pemerintah. Saat ini RUU tersebut sedang digodok untuk kemudian diberikan pada DPR.
(mad/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 05:18 WIB
Jalur Contra Flow Diperpanjang Hingga Depan Carrefour Cawang
-
Kamis, 24/05/2012 05:05 WIB
Lawan Arus, Pemotor di Makassar Ditabrak Truk Hingga Tewas
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
Kamis, 24/05/2012 05:05 WIB
Lawan Arus, Pemotor di Makassar Ditabrak Truk Hingga Tewas
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
212 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
