detikcom

Kaligis Anggap Status Buron Joko Tjandra Langgar HAM

Novia Chandra Dewi - detikNews
Senin, 29/06/2009 14:50 WIB
OC Kaligis, kuasa hukum Joko S. Tjandra.
Jakarta Joko S Tjandra mengaku sedang berada di Singapura dan memastikan akan kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana. Maka penetapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu sebagai buronan merupakan pelanggaran HAM.

Demikian penilaian OC Kaligis, kuasa hukum Joko S Tjandra, mengenai langkah Kejaksaan Agung RI memasukkan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikannya usai sidang permohonan pemeriksaan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (29/6/2009).

"Dia sudah bilang ada di Singapura dan mau kembali, tapi kok tetap dijadikan DPO? Ini melanggar HAM," ujar dia.

Di dalam suratnya, Joko menyatakan dirinya membantah tidak bersedia kembali ke Tanah Air. Hanya saja dia meminta penundaan terhadap eksekusi pelaksanaan putusan MA dalam kasus Bank Bali yang sudah menantinya.

"Dia punya 36 ribu pegawai di sini, tidak mungkin dia tidak kembali," sambung Kaligis.

Kejagung RI menetapkan Joko S Tjandra sebagai buronan setelah terpidana kasus penyelewengan uang negara senilai Rp 546 miliar itu mangkir dari 3 panggilan yang mereka kirim. Pihak Mabes Polri, KBRI Singapura dan Ditjen Imigrasi Depkum HAM RI bekerja sama melakukan koordinasi dengan instansi terkait lain.

(lh/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel