detikcom

Kejagung Evaluasi Putusan Pembatalan Dakwaan Prita

Irwan Nugroho - detikNews
Minggu, 28/06/2009 11:58 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima putusan pembatalan surat dakwaan terhadap Prita Mulyasari. Kini, putusan tersebut sedang dievaluasi oleh bagian tindak pidana umum Kejagung.

"Saya sudah terima, Jumat saya kirim ke Jampidum untuk dievaluasi," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di kawasan Cibodas, Jawa Barat, Minggu (28/26/2009).

Hendarman mengatakan, meski jaksa mengajukan verset atau perlawanan terhadap putusan bebas Prita itu, evaluasi tetap dilakukan. Nantinya, hasil evaluasi akan jadi bahan tambahan bagi proses pemeriksaan terhadap jaksa di Kejari Banten dan Kejati Tangerang.

Menurut Hendarman, pemeriksaan mengarah kepada dugaan adanya kepentingan di balik ketidakprofesionalan jaksa kasus Prita. "Sebetulnya sudah selesai sudah ada kesimpulan tapi putusan pengadilan jadi alat bukti susulan," katanya.

Sebelumnya, eksepsi yang diajukan Prita diterima majelis hakim Pengadilan Tangerang. Karena itu, majelis pun memutuskan menghentikan pengadilan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Prita. Atas putusan itu, jaksa telah mengajukan keberatan.

(ken/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel