BPKP Berkeras Mengaudit KPK
RI Bukan Negeri Pokoke, Tak Ada Jalur Kewenangan BPKP Audit KPK
Sabtu, 27/06/2009 08:34 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Tak ada jalur kewenangan bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap BPKP yang berkeras mengaudit KPK tidak dapat dimengerti.
"Negeri ini bukan negeri pokoke-pokoke. Negeri ini ada aturannya. Negeri ini dijalankan dengan kewenangan. Kewenangan itu ada dasarnya, tanpa kewenangan nggak boleh," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan Zainal kepada detikcom, Sabtu (27/6/2009).
Menurut Zainal dari 3 teori kewenangan, yaitu atribusi (kewenangan melalui amanah UU/UUD kepada lembaga pemerintah/negara), delegasi (kewenangan melalui amanat perundang-undangan kepada peraturan di bawahnya) dan mandat (pelimpahan kewenangan dalam hubungan rutin atasan-bawahan), BPKP tidak termasuk dalam ketiganya.
"Kalau dia berkeras silakan. Harus ada alasannya, bahkan Presiden sendiri yang mengatakan (BPKP tak berwenang) dalam konpers," tukasnya.
Alasan Kepala BPKP Didi Widayadi yang berkeras menggunakan PP 60/2008 tidak dapat diterima. Karena BPKP hanya berwenang mengaudit lembaga pemerintahan di bawah Presiden.
"PP 60 yang dimaksud lembaga pemerintahan itu LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) seperti LAPAN, BATAN dan semua yang berada di bawah ketiak Presiden. Dan harus paham betul antara executive agency dan independent agency," tegas dosen hukum UGM ini.
Yang bisa diaudit BPKP, adalah executive agency di bawah Presiden. Sedangkan KPK, termasuk independent agency, bukan lembaga yang berada di bawah Presiden.
"Kalau kemudian BPKP merasa semua yang menggunakan APBN (diaudit), kalau dia marah, dia bisa masuk ke MK, DPR, MA juga diperiksa. Nggak bisa begitu," tegas Zainal.
Sebelumnya, Kamis 25 Juni kemarin BPKP mengaku atas perintah Presiden
akan melakukan audit terhadap KPK kendati tidak disampaikan secara lisan. Namun, Presiden SBY sendiri membantah hal tersebut. SBY menilai BPKP tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit KPK. Atas hal ini, SBY akan memanggil BPKP untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi usai pernyataan SBY, sekali lagi Didi menjelaskan, BPKP tetap berhak mengaudit KPK. Hal itu berdasarkan PP no 60 tahun 2008. Didi juga siap jika dipanggil Presiden.
(nwk/nwk)
"Negeri ini bukan negeri pokoke-pokoke. Negeri ini ada aturannya. Negeri ini dijalankan dengan kewenangan. Kewenangan itu ada dasarnya, tanpa kewenangan nggak boleh," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan Zainal kepada detikcom, Sabtu (27/6/2009).
Menurut Zainal dari 3 teori kewenangan, yaitu atribusi (kewenangan melalui amanah UU/UUD kepada lembaga pemerintah/negara), delegasi (kewenangan melalui amanat perundang-undangan kepada peraturan di bawahnya) dan mandat (pelimpahan kewenangan dalam hubungan rutin atasan-bawahan), BPKP tidak termasuk dalam ketiganya.
"Kalau dia berkeras silakan. Harus ada alasannya, bahkan Presiden sendiri yang mengatakan (BPKP tak berwenang) dalam konpers," tukasnya.
Alasan Kepala BPKP Didi Widayadi yang berkeras menggunakan PP 60/2008 tidak dapat diterima. Karena BPKP hanya berwenang mengaudit lembaga pemerintahan di bawah Presiden.
"PP 60 yang dimaksud lembaga pemerintahan itu LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) seperti LAPAN, BATAN dan semua yang berada di bawah ketiak Presiden. Dan harus paham betul antara executive agency dan independent agency," tegas dosen hukum UGM ini.
Yang bisa diaudit BPKP, adalah executive agency di bawah Presiden. Sedangkan KPK, termasuk independent agency, bukan lembaga yang berada di bawah Presiden.
"Kalau kemudian BPKP merasa semua yang menggunakan APBN (diaudit), kalau dia marah, dia bisa masuk ke MK, DPR, MA juga diperiksa. Nggak bisa begitu," tegas Zainal.
Sebelumnya, Kamis 25 Juni kemarin BPKP mengaku atas perintah Presiden
akan melakukan audit terhadap KPK kendati tidak disampaikan secara lisan. Namun, Presiden SBY sendiri membantah hal tersebut. SBY menilai BPKP tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit KPK. Atas hal ini, SBY akan memanggil BPKP untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi usai pernyataan SBY, sekali lagi Didi menjelaskan, BPKP tetap berhak mengaudit KPK. Hal itu berdasarkan PP no 60 tahun 2008. Didi juga siap jika dipanggil Presiden.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
