Kepala BPKP: Perintah Presiden Tak Harus Tertulis
Jumat, 26/06/2009 17:06 WIB
Foto: Hery Winarno/detikcom
Jakarta
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi tetap berpendapat pihaknya berhak mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal banyak pihak termasuk Istana telah menegaskan kewenangan itu bukanlah milik BPKP melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Didi, kewenangan itu diatur dalam PP 60/2008. Berikut wawancara lengkap dengan Didi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
BPKP mau mengaudit KPK, tapi konon itu bukan wewenang BPKP, itu bagaimana?
Oh jadi begini, yang perlu ditegaskan, BPKP tidak mengaudit kinerja lembaga negaranya, karena BPKP tidak dalam kapasitas untuk menilai legalitas, kredibilitas dan integritas KPK yang direpresentasikan oleh ketua dan wakil ketuanya.
Kemarin Bapak mengatakan kalau audit atas perintah Presiden, tapi itu dibantah. Bagaimana?
Jadi audit kinerja yang dilakukan oleh BPKP atas pengelolaan keuangan KPK telah sejalan dengan PP 60/2008 pasal 49 ayat 2c. Penugasan dari presiden tidak harus disebut tertulis dan lingkup keuangan negara itu sesuai dengan UU No 17/2003 yaitu di pasal 2 yang adalah APBN, APBD, BUMN dan BUMD dan yang lainnya sehingga tidak ada yang melanggar.
Bisa dijelaskan?
Jadi begini, berdasarkan PP 60 dalam pasal 47 ayat 1 dan pasal 1 angka 9 diartikan bahwa pimpinan KPK bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP), nah selanjutnya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP itu dilakukan pengawasan internal dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Berdasarkan pasal 49 ayat 2, BPKP melakukan pengawasan internal yaitu dengan cara audit, preview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pasal 48 ayat 2 atas akuntabilitas keuangan negara, atas kegiatan tertentu, meliputi kegiatan lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan presiden. Jadi BPKP tanpa perintah presiden kita bisa bekerja karena itu sudah secara otomatis berdasarkan peraturan yang tadi saya sebutkan.
Selain itu juga sudah ada konfirmasi dengan KPK. Fokus audit BPKP adalah akuntabel keuangan negara yang harus tertib dan transparan, good governance. KPK diangkat oleh presiden, sehingga harus berakuntabilitas terhadap presiden dan harus siap dilakukan monitoring terhadap kinerjanya.
Tapi KPK akan menolak?
Penolakan KPK akan membuat pertanyaan apakah ada yang harus ditutup-tutupi.
Jadi akan diteruskan mengaudit?
Lho iya, ya itu kan sesuai dengan ketentuan peraturan, mungkin setelah ini Bappenas dan mungkin Departemen Keuangan tetapi hanya mengaudit program-program yang strategis saja.
(ken/nrl)
Menurut Didi, kewenangan itu diatur dalam PP 60/2008. Berikut wawancara lengkap dengan Didi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
BPKP mau mengaudit KPK, tapi konon itu bukan wewenang BPKP, itu bagaimana?
Oh jadi begini, yang perlu ditegaskan, BPKP tidak mengaudit kinerja lembaga negaranya, karena BPKP tidak dalam kapasitas untuk menilai legalitas, kredibilitas dan integritas KPK yang direpresentasikan oleh ketua dan wakil ketuanya.
Kemarin Bapak mengatakan kalau audit atas perintah Presiden, tapi itu dibantah. Bagaimana?
Jadi audit kinerja yang dilakukan oleh BPKP atas pengelolaan keuangan KPK telah sejalan dengan PP 60/2008 pasal 49 ayat 2c. Penugasan dari presiden tidak harus disebut tertulis dan lingkup keuangan negara itu sesuai dengan UU No 17/2003 yaitu di pasal 2 yang adalah APBN, APBD, BUMN dan BUMD dan yang lainnya sehingga tidak ada yang melanggar.
Bisa dijelaskan?
Jadi begini, berdasarkan PP 60 dalam pasal 47 ayat 1 dan pasal 1 angka 9 diartikan bahwa pimpinan KPK bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP), nah selanjutnya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP itu dilakukan pengawasan internal dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Berdasarkan pasal 49 ayat 2, BPKP melakukan pengawasan internal yaitu dengan cara audit, preview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pasal 48 ayat 2 atas akuntabilitas keuangan negara, atas kegiatan tertentu, meliputi kegiatan lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan presiden. Jadi BPKP tanpa perintah presiden kita bisa bekerja karena itu sudah secara otomatis berdasarkan peraturan yang tadi saya sebutkan.
Selain itu juga sudah ada konfirmasi dengan KPK. Fokus audit BPKP adalah akuntabel keuangan negara yang harus tertib dan transparan, good governance. KPK diangkat oleh presiden, sehingga harus berakuntabilitas terhadap presiden dan harus siap dilakukan monitoring terhadap kinerjanya.
Tapi KPK akan menolak?
Penolakan KPK akan membuat pertanyaan apakah ada yang harus ditutup-tutupi.
Jadi akan diteruskan mengaudit?
Lho iya, ya itu kan sesuai dengan ketentuan peraturan, mungkin setelah ini Bappenas dan mungkin Departemen Keuangan tetapi hanya mengaudit program-program yang strategis saja.
(ken/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
WawancaraTerbaru
Indeks Wawancara »
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
-
Senin, 14/05/2012 20:25 WIB
Pilot Jeffrey Adrian: Radio, HP, Pegunungan Ganggu Komunikasi dengan ATC
-
Kamis, 10/05/2012 19:12 WIB
Menkeu: Saya Memilih Tidak Menjadi Saksi untuk Wa Ode
-
Senin, 07/05/2012 18:52 WIB
Direktur Pembinaan SD: Sekali Lagi, Jangan Terpengaruh SMS Gadungan Soal UN
-
Senin, 30/04/2012 20:20 WIB
Dr Mudzakkir: Jangan Sampai Anak Jadi Tameng Penangguhan Penahanan
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
