BPKP Ngotot Audit KPK
Didi: Penolakan Timbulkan Pernyataan Apakah Ada yang Ditutupi?
Jumat, 26/06/2009 16:03 WIB
Foto: Hery Winarno/detikcom
Jakarta
Jika tidak sesuai aturan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak audit yang akan dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hal itu justru dipertanyakan oleh BPKP.
"Penolakan KPK akan membuat pertanyaan apakah ada yang harus ditutup-tutupi," kata Kepala BPKP Didi Widayadi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
Didi telah menegaskan, sesuai PP 60/2009 tentang Sistem Pemeriksaan Internal Pemerintah (SPIP) pasal 49 ayat 2c, BPKP berwenang mengaudit KPK. Bahkan, audit atas pengelolaan keuangan KPK tidak membutuhkan perintah dari presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan akan menolak rencana BPKP itu jika tidak ada aturan yang sesuai. Jasin mengatakan, selama ini KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, selama ini tidak penah ada laporan yang mengecewakan.
Sementara itu peneliti senior Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Hukum (PSHK) Bivitri Susanti, PP itu tak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK. Menurutnya, konteks PP 60/2008 adalah UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan, LPND (Lembaga Pemerintahan Non-Departemen), maupun komisi-komisi yang ada di bawah presiden seperti Komnas HAM.
(ken/nrl)
"Penolakan KPK akan membuat pertanyaan apakah ada yang harus ditutup-tutupi," kata Kepala BPKP Didi Widayadi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
Didi telah menegaskan, sesuai PP 60/2009 tentang Sistem Pemeriksaan Internal Pemerintah (SPIP) pasal 49 ayat 2c, BPKP berwenang mengaudit KPK. Bahkan, audit atas pengelolaan keuangan KPK tidak membutuhkan perintah dari presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan akan menolak rencana BPKP itu jika tidak ada aturan yang sesuai. Jasin mengatakan, selama ini KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, selama ini tidak penah ada laporan yang mengecewakan.
Sementara itu peneliti senior Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Hukum (PSHK) Bivitri Susanti, PP itu tak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK. Menurutnya, konteks PP 60/2008 adalah UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan, LPND (Lembaga Pemerintahan Non-Departemen), maupun komisi-komisi yang ada di bawah presiden seperti Komnas HAM.
(ken/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
