detikcom

Menneg PP Minta Aturan Hukum Dipertegas Agar Kasus Prita Tak Terulang

Amanda Ferdina - detikNews
Kamis, 25/06/2009 16:12 WIB
Jakarta Hakim kasus pencemaran yang menyeret Prita Mulyasari telah menerima keberatan (eksepsi) ibu dua anak itu. Persidangan kasus Prita pun dihentikan. Itu membuktikan, Prita memang tidak bersalah.

"Alhamdulillah, dia bebas berarti dia nggak bersalah," ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2009).

Meutia mengatakan, kasus Prita yang menghebohkan itu dapat membuat seseorang takut untuk mengeluarkan pendapat. Apalagi, jika pendapat yang dilansir melalui internet dapat dijerat dengan UU Informasi dan Teknologi.

"Ini akan membuat orang takut IT, walaupun setahu saya kan dia (Prita) curhatnya hanya ke 1 orang saja tapi orang tersebut yang menyebarluaskan," katanya.

Meutia menambahkan, pihak-pihak terkait harus lebih menegaskan lagi aturan hukum. Penggunaan tuntutan atas UU harus tepat sehingga tidak merugikan korban.

"Jangan sewenang-wenang, harus ada kejelasan UU mana yang dipakai. Kan kasihan sudah begitu lama masuk (penjara), tahu-tahu bebas. Jadi nggak fair," jelasnya.

Meutia melihat adanya faktor genderitas yang bermain. "Apa karena dia perempuan, kalau laki-laki yang komplain (melakukan kritik yang sama seperti Prita) apa akan seperti dia (Prita)?" tanyanya.

(ken/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel