Rumah Murdaya Poo Masuk Cagar Budaya Tipe A & Tak Boleh Diubah
Rabu, 24/06/2009 14:45 WIB
Foto: Novi Christiastuti/detikcom
Jakarta
Rumah milik anggota DPR Murdaya Poo di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, termasuk kategori cagar budaya tipe A. Artinya, tidak boleh diubah baik bentuk maupun bahan-bahan bangunannya.
"Ada aturan tipe A dan B kalau mau dipugar bahan dasarnya harus persis bahan yang lama. Misalnya furniture-nya dari kayu jati, ya, harus diganti kayu jati. Batu batanya apa harus sama," kata Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya, Anis Fauzan kepada detikcom, Rabu (24/6/2009).
Aturan yang disebut Anis adalah Perda DKI Jakarta No 9/1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Mengenai pemugaran bangunan cagar budaya golongan A disebutkan:
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian.
Sementara golongan B disebutkan:
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang.
Sedangkan perubahan rumah Murdaya, kata Anis, sangat signifikan dari bentuk aslinya. Rumah yang dulu satu lantai, menurut Anis, kini menjadi bertingkat. Ada pula beberapa penambahan ornamen seperti lambang-lambang keagamaan.
"Termasuk kanopi yang jadi persoalan. Di bagian belakang juga ada perubahan. Pokoknya sangat jauh berbeda. Perhatikan rumah Ibu Megawati saja masih terlihat kuno," tuturnya.
"Kita tidak melihat punya Hartati Murdaya atau siapa. Perjuangan kita bahwa ini ada ada rumah cagar budaya yang sudah diubah total," pungkas Anis.
(irw/iy)
"Ada aturan tipe A dan B kalau mau dipugar bahan dasarnya harus persis bahan yang lama. Misalnya furniture-nya dari kayu jati, ya, harus diganti kayu jati. Batu batanya apa harus sama," kata Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya, Anis Fauzan kepada detikcom, Rabu (24/6/2009).
Aturan yang disebut Anis adalah Perda DKI Jakarta No 9/1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Mengenai pemugaran bangunan cagar budaya golongan A disebutkan:
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian.
Sementara golongan B disebutkan:
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang.
Sedangkan perubahan rumah Murdaya, kata Anis, sangat signifikan dari bentuk aslinya. Rumah yang dulu satu lantai, menurut Anis, kini menjadi bertingkat. Ada pula beberapa penambahan ornamen seperti lambang-lambang keagamaan.
"Termasuk kanopi yang jadi persoalan. Di bagian belakang juga ada perubahan. Pokoknya sangat jauh berbeda. Perhatikan rumah Ibu Megawati saja masih terlihat kuno," tuturnya.
"Kita tidak melihat punya Hartati Murdaya atau siapa. Perjuangan kita bahwa ini ada ada rumah cagar budaya yang sudah diubah total," pungkas Anis.
(irw/iy)
Baca Juga
- Rumah Cagar Budaya Dirombak
Renovasi Rumah Murdaya Poo Sudah Berjalan 3 Tahun - Rumah Cagar Budaya Dirombak
Komisi III Akan Cek Rumah Murdaya Poo di Menteng - Rumah Cagar Budaya Dirombak
Jadi Pihak yang Dilaporkan, Murdaya Poo Ngacir dari Ruangan Komisi III - Rombak Rumah di Kawasan Cagar Budaya, Murdaya Poo Dilaporkan ke DPR
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
