Khoe Seng Seng Bantah Dakwaan Jaksa
Rabu, 24/06/2009 12:29 WIB
Jakarta
Terdakwa pencemaran nama baik karena menulis surat pembaca, Khoe Seng Seng, menolak tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menulis PT. Duta Pertiwi mengubah hak bangunan menjadi hak guna bangunan. Khoe Seng Seng meminta agar jaksa memeriksa suratnya kembali.
"Jaksa menuduh saya menulis PT. Duta Pertiwi mengubah hak bangunan menjadi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan saat pembacaan tuntutan. Dan dalam surat pembaca saya hanya bilang Duta Pertiwi (DP) tidak jujur dia memakai tanah Pemda," jelas Khoe Seng Seng.
Hal tersebut dikatakan Khoe sebelum sidang pembacaan replik dari pembelaan Khoe Seng Seng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani No.1, Pulo Mas, Rabu (24/6/2009).
Khoe kemudian meminta agar suratnya dibaca kembali. "Silakan lihat surat pembacaa saya, saya tidak menulis menuduh DP mengubah hak bangunan," imbuhnya.
Selain membantah dakwaan jaksa, Khoe turut mempersoalkan penetapan status tersangkanya.
"Dan yang lebih anehnya lagi yang menyatakan saya sebagai tersangka adalah badan reserse kriminal Polri Direktorat I Keamanan dan Transnasional dengan nama penyidik AKBP Rio Permana F," cerita Khoe Seng Seng.
Berdasarkan data yang didapatkan detikcom, surat perintah penangkapan tersangka juga ditandatangani oleh Wakil Direktur Keamanan dan Transnasional Kombes Pol Bakchtiar H. Tambunan.
Saat ini, tengah berlangsung persidangan atas Khoe Seng Seng. Jaksa menuntutnya dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(amd/iy)
"Jaksa menuduh saya menulis PT. Duta Pertiwi mengubah hak bangunan menjadi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan saat pembacaan tuntutan. Dan dalam surat pembaca saya hanya bilang Duta Pertiwi (DP) tidak jujur dia memakai tanah Pemda," jelas Khoe Seng Seng.
Hal tersebut dikatakan Khoe sebelum sidang pembacaan replik dari pembelaan Khoe Seng Seng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani No.1, Pulo Mas, Rabu (24/6/2009).
Khoe kemudian meminta agar suratnya dibaca kembali. "Silakan lihat surat pembacaa saya, saya tidak menulis menuduh DP mengubah hak bangunan," imbuhnya.
Selain membantah dakwaan jaksa, Khoe turut mempersoalkan penetapan status tersangkanya.
"Dan yang lebih anehnya lagi yang menyatakan saya sebagai tersangka adalah badan reserse kriminal Polri Direktorat I Keamanan dan Transnasional dengan nama penyidik AKBP Rio Permana F," cerita Khoe Seng Seng.
Berdasarkan data yang didapatkan detikcom, surat perintah penangkapan tersangka juga ditandatangani oleh Wakil Direktur Keamanan dan Transnasional Kombes Pol Bakchtiar H. Tambunan.
Saat ini, tengah berlangsung persidangan atas Khoe Seng Seng. Jaksa menuntutnya dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(amd/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 05:05 WIB
Lawan Arus, Pemotor di Makassar Ditabrak Truk Hingga Tewas
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
