Kejagung: Tak Benar Jaksa Ubah Pasal Dakwaan Prita
Senin, 22/06/2009 16:11 WIB
Jakarta
Masalah hukum Prita Mulyasari masih menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Rapat dengar pendapat DPR dengan Kejagung tentang penggunaan pasal UU ITE yang dipakai menjeblosan ibu 2 anak yang mengeluhkan pelayanan RS Omni, Tangerang, lewat email itu memakan waktu hampir satu jam.
Tanya jawab berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (22/6/2009). Arus pertanyaan yang didominasi Dewi Asmara (F-PG) dan Zaeni Agus (F-PAN) ditanggapi oleh Jampidum Kejagung RI Abdul Hakim Ritonga yang mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Berikut petikan tanya jawab yang berlangsung sesaat setelah RDP yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu dibuka pada 11.00 WIB. Agenda rapat adalah perkembangan kasus-kasus yang Kejagung RI tangani sepanjang 2009
Dewi Asmara mempertanyakan mengapa Kejagung menggunakan UU ITE untuk mendakwa Prita, padahal menurut Biro Hukum Depkominfo ternyata UU ITE baru bisa dipakai setelah 2010. Mendapat pertanyaan itu, Kejagung menyatakan, pemakaian UU ITE sudah tepat.
"Memang benar di dalam UU ITE ada 9 pasal yang baru bisa diberlakukan setelah ada Perppu, tetapi pasal yang digunakan mendakwa Prita bukan salah satu dari itu. Menurut saya pribadi, penggunaan pasal itu sudah tepat," kata Ritonga.
Dewi Asmara heran dengan jawaban Ritonga tersebut. Sebab Jaksa Agung Hendarman telah menyatakan penggunaannya UU ITE merupakan kesalahan dan akan dilakukan evaluasi. "Kok malah Anda membenarkan penggunaan pasal UU ITE itu?" kejar Dewi.
Ritonga bersikukuh pasal yang dipakai untuk menjerat Prita sudah benar. Ia menegaskan, pemakaian pasal tersebut memang tidak perlu pakai Perpu karena tidak termasuk 9 pasal yang baru berlaku 2010.
Sementara Zaeni Agus mempertanyakan penambahan dakwaan dengan UU ITE oleh kejaksaan. Ritonga menyatakan penambahan pasal oleh jaksa tidak diperbolehkan. "Tidak dibenarkan, karena yang menambahkan pasal adalah penyidik bukan jaksa," jawab Ritonga.
"Lalu apa diperkenankan seperti itu, menambahkan pasal tidak melalui BAP tetapi amplop? Padahal ini menyangkut hak kebebasan seseorang, seharusnya jaksa profesional kan?" cecar Zaeni.
"Sekali lagi kejaksaan tidak berhak mengubah pasal dari penyidik. Jika berkas atau pasal dakwaannya kurang, biasanya dikembalikan ke penyidik disertai dengan beberapa catatan. Jadi tidak benar jika kejaksaan telah merubah pasal dengan sendirinya. Itu tidak dibenarkan," jawab Ritonga.
Mendapat jawaban itu Dewi Asmara mempertanyakan tidak dipakainya UU Perlindungan Konsumen untuk kasus Prita.
"Ya itu di luar konteks. Kita kan menuntut, jadi ya memakai pasal-pasal yang bisa didakwakan itu. Tidak ada pasal lainnya," jawab Ritonga.
(lh/iy)
Tanya jawab berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (22/6/2009). Arus pertanyaan yang didominasi Dewi Asmara (F-PG) dan Zaeni Agus (F-PAN) ditanggapi oleh Jampidum Kejagung RI Abdul Hakim Ritonga yang mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Berikut petikan tanya jawab yang berlangsung sesaat setelah RDP yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu dibuka pada 11.00 WIB. Agenda rapat adalah perkembangan kasus-kasus yang Kejagung RI tangani sepanjang 2009
Dewi Asmara mempertanyakan mengapa Kejagung menggunakan UU ITE untuk mendakwa Prita, padahal menurut Biro Hukum Depkominfo ternyata UU ITE baru bisa dipakai setelah 2010. Mendapat pertanyaan itu, Kejagung menyatakan, pemakaian UU ITE sudah tepat.
"Memang benar di dalam UU ITE ada 9 pasal yang baru bisa diberlakukan setelah ada Perppu, tetapi pasal yang digunakan mendakwa Prita bukan salah satu dari itu. Menurut saya pribadi, penggunaan pasal itu sudah tepat," kata Ritonga.
Dewi Asmara heran dengan jawaban Ritonga tersebut. Sebab Jaksa Agung Hendarman telah menyatakan penggunaannya UU ITE merupakan kesalahan dan akan dilakukan evaluasi. "Kok malah Anda membenarkan penggunaan pasal UU ITE itu?" kejar Dewi.
Ritonga bersikukuh pasal yang dipakai untuk menjerat Prita sudah benar. Ia menegaskan, pemakaian pasal tersebut memang tidak perlu pakai Perpu karena tidak termasuk 9 pasal yang baru berlaku 2010.
Sementara Zaeni Agus mempertanyakan penambahan dakwaan dengan UU ITE oleh kejaksaan. Ritonga menyatakan penambahan pasal oleh jaksa tidak diperbolehkan. "Tidak dibenarkan, karena yang menambahkan pasal adalah penyidik bukan jaksa," jawab Ritonga.
"Lalu apa diperkenankan seperti itu, menambahkan pasal tidak melalui BAP tetapi amplop? Padahal ini menyangkut hak kebebasan seseorang, seharusnya jaksa profesional kan?" cecar Zaeni.
"Sekali lagi kejaksaan tidak berhak mengubah pasal dari penyidik. Jika berkas atau pasal dakwaannya kurang, biasanya dikembalikan ke penyidik disertai dengan beberapa catatan. Jadi tidak benar jika kejaksaan telah merubah pasal dengan sendirinya. Itu tidak dibenarkan," jawab Ritonga.
Mendapat jawaban itu Dewi Asmara mempertanyakan tidak dipakainya UU Perlindungan Konsumen untuk kasus Prita.
"Ya itu di luar konteks. Kita kan menuntut, jadi ya memakai pasal-pasal yang bisa didakwakan itu. Tidak ada pasal lainnya," jawab Ritonga.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
