Sketsa Pemilu 2009
Perilaku Orang/Lembaga Survei (3)
Senin, 22/06/2009 10:13 WIB
Jakarta
Keterbukaan atas sumber dana akan menentukan kredibiltas lembaga dan hasil survei pemilih. Survei pesanan mestinya tidak dipublikasikan. Jika itu terjadi, media ikut bertanggung jawab.
Orang-orang yang aktif di kegiatan survei pemilih, pasti tahu, sumber dana adalah soal sensitif. Sebabnya jelas, publikasi hasil survei pemilih berkaitan langsung dengan kompetisi memperebutkan jabatan-jabtan politik. Makanya, jika tidak transparan pada soal ini, pasti kredibilitas lembaga atau hasil survei dipertanyakan.
Pemilihan metode survei yang akurat dan kerja keras mengejar tenggat tidak berarti apa-apa ketika hasil survei dicemooh banyak orang. Lebih dari itu, lembaga survei dituduh hanya melayani partai atau calon tertentu yang sedang bekompetisi, meskipun mereka menegaskan diri bahwa survei dilakukan secara independen.
Itulah sebabnya, kode etik survei pemilih menuntut lembaga survei bersikap terbuka atas sumber dana yang digunakan. Menyatakan diri bahwa sumber dana ’berasal dari lembaga sendiri’ saja tidak cukup, apalagi sama sekali tidak mengatakannya.
Ketika lembaga survei menyatakan sumber dana berasal dari dalam, orang pun bertanya-tanya tentang kemampuan lembaga tersebut: pertama, tidak ada lembaga survei yang secara rutin mengumumkan kekayaannya; kedua, untuk sekali survei pemilih nasional, dengan dua sampai tiga ribu responden, dibutuhkan dana sekitar Rp 500 juta.
Kenyataan lain, hampir semua pimpinan lembaga survei mengakui, pihaknya tidak bisa menyediakan dana sendiri karena biayanya memang sangat mahal. Jika kondisinya demikian, maka sudah seharusnya mereka bersikap terbuka terhadap sumber dana.
Sayangnya, lembaga survei selalu lupa atau memang sengaja menutupi sumber dana, setiap kali mengumumkan hasil surveinya. Padahal mestinya, sumber dana selalu disebutkan pada bagian awal, baru kemudian tujuan dan waktu survei, jumlah responden dan metode sampling, sebelum mengumumkan hasil survei dan kesimpulannya.
Jika pun lembaga survei menyebut sumber dana, biasanya setelah ditanya oleh wartawan. Jika wartawan tidak mendesaknya, mereka pun takkan menyebutkannya. Padalah salah satu poin penting dari kode etik (pengumuman hasil) survei pemilih adalah menyebutkan sumber dana. Sekali lagi, tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kredibiltas lembaga dan hasil survei.
Apakah lembaga survei tidak boleh menerima survei pesanan dari partai atau calon yang sedang berkompetesi dalam pemilu? Tidak ada larangan soal ini. Hanya saja, etika survei mengatakan, survei pesanan macam itu tidak boeh dipublikasikan untuk umum. Survei pesanan hanya disampaikan kepada pihak yang memesan, secara tertutup tentunya.
Praktek seperti ini sudah lazim di negara-negara maju. Tapi, yang sering terjadi di sini justru sebaliknya. Survei pesanan dipublikasikan besar-besaran, sehingga meimbulkan kontroversi di mana-mana. Namun dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya pada lembaga survei, tetapi juga media yang menyiarkannya.
Kalau wartawan sudah mengetahui bahwa lembaga survei mengumumkan hasil survei pesanan partai atau calon, sudah semestinya dia tidak perlu melaporkannya ke redaksi untuk jadi berita. Namun jika pimpinan media meminta memuatnya, maka pimpinan media juga bertanggung jawab atas tersebarnya hasil survei pesanan tersebut.
Kenyataannya memang, tidak hanya orang-orang lembaga survei saja yang memihak atau mendukung partai atau calon yang sedang berkompetisi dalam pemilu, banyak pemilik media yang juga melakukannya.
*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/nrl)
Orang-orang yang aktif di kegiatan survei pemilih, pasti tahu, sumber dana adalah soal sensitif. Sebabnya jelas, publikasi hasil survei pemilih berkaitan langsung dengan kompetisi memperebutkan jabatan-jabtan politik. Makanya, jika tidak transparan pada soal ini, pasti kredibilitas lembaga atau hasil survei dipertanyakan.
Pemilihan metode survei yang akurat dan kerja keras mengejar tenggat tidak berarti apa-apa ketika hasil survei dicemooh banyak orang. Lebih dari itu, lembaga survei dituduh hanya melayani partai atau calon tertentu yang sedang bekompetisi, meskipun mereka menegaskan diri bahwa survei dilakukan secara independen.
Itulah sebabnya, kode etik survei pemilih menuntut lembaga survei bersikap terbuka atas sumber dana yang digunakan. Menyatakan diri bahwa sumber dana ’berasal dari lembaga sendiri’ saja tidak cukup, apalagi sama sekali tidak mengatakannya.
Ketika lembaga survei menyatakan sumber dana berasal dari dalam, orang pun bertanya-tanya tentang kemampuan lembaga tersebut: pertama, tidak ada lembaga survei yang secara rutin mengumumkan kekayaannya; kedua, untuk sekali survei pemilih nasional, dengan dua sampai tiga ribu responden, dibutuhkan dana sekitar Rp 500 juta.
Kenyataan lain, hampir semua pimpinan lembaga survei mengakui, pihaknya tidak bisa menyediakan dana sendiri karena biayanya memang sangat mahal. Jika kondisinya demikian, maka sudah seharusnya mereka bersikap terbuka terhadap sumber dana.
Sayangnya, lembaga survei selalu lupa atau memang sengaja menutupi sumber dana, setiap kali mengumumkan hasil surveinya. Padahal mestinya, sumber dana selalu disebutkan pada bagian awal, baru kemudian tujuan dan waktu survei, jumlah responden dan metode sampling, sebelum mengumumkan hasil survei dan kesimpulannya.
Jika pun lembaga survei menyebut sumber dana, biasanya setelah ditanya oleh wartawan. Jika wartawan tidak mendesaknya, mereka pun takkan menyebutkannya. Padalah salah satu poin penting dari kode etik (pengumuman hasil) survei pemilih adalah menyebutkan sumber dana. Sekali lagi, tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kredibiltas lembaga dan hasil survei.
Apakah lembaga survei tidak boleh menerima survei pesanan dari partai atau calon yang sedang berkompetesi dalam pemilu? Tidak ada larangan soal ini. Hanya saja, etika survei mengatakan, survei pesanan macam itu tidak boeh dipublikasikan untuk umum. Survei pesanan hanya disampaikan kepada pihak yang memesan, secara tertutup tentunya.
Praktek seperti ini sudah lazim di negara-negara maju. Tapi, yang sering terjadi di sini justru sebaliknya. Survei pesanan dipublikasikan besar-besaran, sehingga meimbulkan kontroversi di mana-mana. Namun dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya pada lembaga survei, tetapi juga media yang menyiarkannya.
Kalau wartawan sudah mengetahui bahwa lembaga survei mengumumkan hasil survei pesanan partai atau calon, sudah semestinya dia tidak perlu melaporkannya ke redaksi untuk jadi berita. Namun jika pimpinan media meminta memuatnya, maka pimpinan media juga bertanggung jawab atas tersebarnya hasil survei pesanan tersebut.
Kenyataannya memang, tidak hanya orang-orang lembaga survei saja yang memihak atau mendukung partai atau calon yang sedang berkompetisi dalam pemilu, banyak pemilik media yang juga melakukannya.
*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 21/07/2009 21:55 WIB
Sketsa Pemilu 2009
Menyoal Keterlibatan Lembaga Asing
-
Jumat, 10/07/2009 15:33 WIB
Hasil Pilpres Pertegas Rakyat Tak Percaya Parpol Lagi
-
Kamis, 02/07/2009 10:52 WIB
Sketsa Pemilu 2009
Independensi dan Konfrontasi
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
