detikcom

Penyadapan Nasrudin dan Rhani

Chandra Lakukan Perintah Ketua KPK Sesuai Prosedur

Gagah Wijoseno - detikNews
Senin, 22/06/2009 08:13 WIB
Jakarta Salah seorang pimpinan KPK Chandra M Hamzah telah diperiksa polisi terkait kasus penyadapan telepon Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani. Chandra membenarkan penyadapan itu. Tapi penyadapan itu sudah sesuai prosedur, atas perintah Ketua KPK Antasari Azhar.

Jumat (19/6/2009), Chandra Hamzah diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya sekitar 5 jam. Pemeriksaan ini dilakukan polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Dirut PRB Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari Azhar.

Dalam pemeriksaan itu, di depan penyidik, Chandra mengaku meneken persetujuan penyadapan terhadap beberapa nomor telepon yang diserahkan oleh Antasari Azhar. Perintah penyadapan itu diberikan Antasari di depan para pimpinan KPK termasuk para pejabat di bawah pimpinan KPK.

Informasi dari salah seorang sumber di kepolisian, Senin (22/6/2009) Chandra mengaku Antasari memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor telepon itu, karena ada ancaman terhadap terhadap istrinya. Ceritanya, suatu hari usai belanja di mal, istri Antasari didatangi oleh seseorang yang meminta agar suaminya tidak macam-macam dalam meneruskan pemeriksaan kasus korupsi.

Teror yang sama dengan permintaan agar Antasari menghentikan penyelidikan suatu kasus korupsi juga diterima istri Antasari melalui telepon. Karena itu, saat rapat dengan pimpinan KPK, Antasari menduga ada upaya penghalangan pemberantasan korupsi. Antasari pun kemudian memberikan sejumlah nomor telepon agar disadap. Antasari hanya memberikan nomor telepon tanpa diketahui identitas pemiliknya. Apakah nomor nomor itu milik Rhani, KPK sama sekali tidak mengetahui.

Atas permintaan Antasari, Chandra yang berwenang dalam penindakan kasus korupsi, menandatangani perintah penyadapan terhadap nomor-nomor telepon yang dicurigai milik orang orang yang berusaha menghalangi pengungkapan kasus korupsi. Akhirnya penyadapan dilakukan oleh petugas penyadap KPK.

"Saat diperiksa, Chandra mengaku penyadapan dilakukan satu bulan. Selama satu bulan disadap, ternyata tidak ada pembicaraan dari nomor-nomor telepon itu yang mengarah pada upaya penghalangan penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK," kata sumber itu menirukan penjelasan Candra.

Hasil penyadapan yang 'tidak bunyi' itu kemudian dilaporkan kepada Antasari. Antasari belum puas dan memerintakan agar penyadapan terhadap nomor-nomor telepon itu diperpanjang lagi.

"Akhirnya penyadapan dilakukan hingga 1 Maret 2009. Namun, hasil penyadapan tetap tidak memperlihatkan indikasi mengarah pada penghadangan pemberantasan korupsi. Akhirnya penyadapan dihentikan, hasilnya diserahkan kepada Antasari," kata sumber tersebut.

Di depan penyidik polisi, Chandra menegaskan bahwa apa dia lakukan dan para petugas KPK sudah sesuai prosedur, karena atas permintaan Ketua KPK, dengan dugaan adanya upaya penghalangan penanganan kasus korupsi.

Bagaimana tanggapan Chandra mengenai hal ini? Chandra dan pimpinan KPK lainnya masih bungkam. Rencananya, Chandra akan membeberkan kasus ini hari ini, Senin (22/6/2009) siang.
(asy/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel