detikcom

Rhani dan Nasrudin Dianggap sebagai Perintang Kasus Korupsi

E Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19/06/2009 21:19 WIB
Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah selesai diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Chandra diperiksa terkait masalah penyadapan terhadap ponsel milik Nasrudin dan Rhani Juliani.

Menurut Chandra, Nasrudin dan Rhani disadap lantaran merintangi penyelidikan kasus korupsi. "Ya indikasi awal yang kita terima ada kasus korupsi. Baik itu yang menghalangi, merintangi pemeriksaan polisi, informasi awal," kata Chandra saat ditanya tentang penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin oleh KPK, Jumat (19/6/2009).

Chandra mengatakan, dirinya dipanggil Polda sebagai saksi terkait kasus yang menimpa bosnya, Antasari Azhar. "Jadi saya dapat panggilan dari Polda Metro Jaya kemarin suratnya sudah saya terima untuk didengar keterangannya selaku saksi," kata mantan pengacara tersebut.

Apa betul terkait penyadapan? "Yang ditanyakan penyidik terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK serta prosedur internal," jawabnya.

Chandra tidak membantah saat ditanya apakah dia yang menandatangani surat untuk memperbolehkan penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin. "Jadi prosedur secara keseluruhan sudah memenuhi prosedur internal yang berlaku. Tentu saja penyadapan itu dilakukan dalam proses penyidikan," pungkasnya.

(anw/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel