Rhani dan Nasrudin Dianggap sebagai Perintang Kasus Korupsi
Jumat, 19/06/2009 21:19 WIB
Jakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah selesai diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Chandra diperiksa terkait masalah penyadapan terhadap ponsel milik Nasrudin dan Rhani Juliani.
Menurut Chandra, Nasrudin dan Rhani disadap lantaran merintangi penyelidikan kasus korupsi. "Ya indikasi awal yang kita terima ada kasus korupsi. Baik itu yang menghalangi, merintangi pemeriksaan polisi, informasi awal," kata Chandra saat ditanya tentang penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin oleh KPK, Jumat (19/6/2009).
Chandra mengatakan, dirinya dipanggil Polda sebagai saksi terkait kasus yang menimpa bosnya, Antasari Azhar. "Jadi saya dapat panggilan dari Polda Metro Jaya kemarin suratnya sudah saya terima untuk didengar keterangannya selaku saksi," kata mantan pengacara tersebut.
Apa betul terkait penyadapan? "Yang ditanyakan penyidik terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK serta prosedur internal," jawabnya.
Chandra tidak membantah saat ditanya apakah dia yang menandatangani surat untuk memperbolehkan penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin. "Jadi prosedur secara keseluruhan sudah memenuhi prosedur internal yang berlaku. Tentu saja penyadapan itu dilakukan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(anw/anw)
Menurut Chandra, Nasrudin dan Rhani disadap lantaran merintangi penyelidikan kasus korupsi. "Ya indikasi awal yang kita terima ada kasus korupsi. Baik itu yang menghalangi, merintangi pemeriksaan polisi, informasi awal," kata Chandra saat ditanya tentang penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin oleh KPK, Jumat (19/6/2009).
Chandra mengatakan, dirinya dipanggil Polda sebagai saksi terkait kasus yang menimpa bosnya, Antasari Azhar. "Jadi saya dapat panggilan dari Polda Metro Jaya kemarin suratnya sudah saya terima untuk didengar keterangannya selaku saksi," kata mantan pengacara tersebut.
Apa betul terkait penyadapan? "Yang ditanyakan penyidik terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK serta prosedur internal," jawabnya.
Chandra tidak membantah saat ditanya apakah dia yang menandatangani surat untuk memperbolehkan penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin. "Jadi prosedur secara keseluruhan sudah memenuhi prosedur internal yang berlaku. Tentu saja penyadapan itu dilakukan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(anw/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
