detikcom

Skandal Poligami Jaksa KDRT

PR Juga Nikahi Perempuan Bersuami video

Didi Syafirdi - detikNews
Jumat, 19/06/2009 13:29 WIB
Foto: Nazwita (Rizal/detikcom)
Jakarta Jaksa senior di Kejagung, PR, yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rupanya juga menikahi perempuan bersuami. Perempuan berinisial AH itu adalah seorang PNS di Gorontalo.

Sebelum menikah, AH memalsukan status pernikahannya dengan mendaftarkan diri sebagai janda. Pemalsuan serupa dilakukan oleh PR.

"Karena dua-duanya sama-sama sudah memiliki istri dan suami, akhirnya dibuat keterangan palsu seolah-olah keduanya berstatus duda mati dan janda mati," kata Nazwita Indra saat ditemui di sebuah restoran cepat saji di bilangan Blok M, Jakarta, Jumat (19/6/2009). Nazwita yang berprofesi sebagai jaksa ini mengaku sebagai istri kedua PR.

Menurut Nazwita, dia memiliki bukti dokumen pernikahan antara PR dan AH. Baik PR dan AH diketahui telah menikah pada 17 Oktober 2006. Keduanya bertemu setelah PR dimutasi ke Kejari Gorontalo pada Juni 2006.

"Saya memiliki bukti kalau mereka memiliki buku nikah yang lokasinya di Bekasi. Tetapi untuk izin nikahnya, mereka lakukan di Condet," jelasnya.

Menurut Nazwita, PR dan AH tidak hanya memalsukan keterangan untuk mendapatkan surat nikah. Keduanya juga memalsukan syarat-syarat AH untuk menjadi PNS seperti ijazah, akte kelahiran dan surat nikah serta status 4 anak AH.

"4 Anak AH ditulis dengan nama ayah PR. Padahal, mereka itu belum memiliki anak," ungkapnya.
(nov/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel