Jaksa Nilai Prita Langgar HAM
Kamis, 18/06/2009 11:07 WIB
Jakarta
Dalam sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa kasus pencemaran nama baik dokter RS Omni International, Prita Mulyasari (32), melanggar hak asasi manusia (HAM) dr Henky dan dr Grace yang bertugas di rumah sakit itu.
"Apa yang dilakukan terdakwa Prita bertentangan dengan HAM 2 dokter di RS Omni yaitu dr Hengky dan dr Grace," kata JPU Riyadi saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2009).
JPU menolak tegas semua eksepsi yang disampaikan Prita dan penasihat hukum. JPU menyayangkan kenapa dalam eksepsi tersebut penasihat hukum hanya mengutip pasal 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Tetapi tidak melihat ayat j yang menyatakan secara tegas bahwa menyatakan pendapat itu berdasarkan UU harus menghormati hak orang lain.
"Karena itu, poin eksepsi terdakwa apakah benar ada hak-hak terdakwa yang diragukan dan apakah benar surat dakwaan kami tidak jelas. Kami menolaknya karena karakteristik dunia cyber yang tidak terbatas membutuhkan hukum yang responsif, tidak hanya berdasarkan KUHP. Artinya, aktivitas terdakwa di dunia cyber pun tidak bisa lepas dari aturan hukum," papar dia.
Prita yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan kerudung putih menyimak tanggapan JPU.
(aan/nrl)
"Apa yang dilakukan terdakwa Prita bertentangan dengan HAM 2 dokter di RS Omni yaitu dr Hengky dan dr Grace," kata JPU Riyadi saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2009).
JPU menolak tegas semua eksepsi yang disampaikan Prita dan penasihat hukum. JPU menyayangkan kenapa dalam eksepsi tersebut penasihat hukum hanya mengutip pasal 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Tetapi tidak melihat ayat j yang menyatakan secara tegas bahwa menyatakan pendapat itu berdasarkan UU harus menghormati hak orang lain.
"Karena itu, poin eksepsi terdakwa apakah benar ada hak-hak terdakwa yang diragukan dan apakah benar surat dakwaan kami tidak jelas. Kami menolaknya karena karakteristik dunia cyber yang tidak terbatas membutuhkan hukum yang responsif, tidak hanya berdasarkan KUHP. Artinya, aktivitas terdakwa di dunia cyber pun tidak bisa lepas dari aturan hukum," papar dia.
Prita yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan kerudung putih menyimak tanggapan JPU.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:38 WIB
Presiden SBY Jalan Santai di Borobudur
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:30 WIB
Polisi Pelajari Proyektil Peluru yang Ditembakkan Pencuri Motor di IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
