Pejabat BUMN Jadi Tim Sukses
Fahmi Idris & Umar Said Diperiksa Bawaslu
Rabu, 17/06/2009 17:49 WIB
Jakarta
Ketua Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Fahmi Idris didampingi Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Maarif mendatangi kantor Bawaslu. Kedatangannya untuk mengklarifikasi komisaris BUMN yang masuk tim kampanye.
"Kami datang untuk memenuhi undangan dari Bawaslu. Untuk klarifikasi adanya komisioner BUMN yang masuk tim kampanye," ujar Syamsul di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2009).
Fahmi dan Syamsul datang ke Bawaslu pukul 16.50 WIB.
Sebelumnya Bawaslu telah memeriksa Komisaris Pertamina Umar Said. Umar masuk dalam tim kampanye SBY-Boediono.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi sekretaris tim kampanye SBY-Boediono Marzuki Ali. Namun Umar mengaku tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam tim kampanye.
"Umar Said datang sendiri. Hasil klarifikasi dia menyatakan sama sekali tidak tahu kalau namanya dimasukkan dalam tim kampanye," jelasnya.
Dalam UU No 42/2008 pasal 217 tentang Pilpres menyatakan setiap pejabat BUMN atau BUMD yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.
(nik/iy)
"Kami datang untuk memenuhi undangan dari Bawaslu. Untuk klarifikasi adanya komisioner BUMN yang masuk tim kampanye," ujar Syamsul di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2009).
Fahmi dan Syamsul datang ke Bawaslu pukul 16.50 WIB.
Sebelumnya Bawaslu telah memeriksa Komisaris Pertamina Umar Said. Umar masuk dalam tim kampanye SBY-Boediono.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi sekretaris tim kampanye SBY-Boediono Marzuki Ali. Namun Umar mengaku tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam tim kampanye.
"Umar Said datang sendiri. Hasil klarifikasi dia menyatakan sama sekali tidak tahu kalau namanya dimasukkan dalam tim kampanye," jelasnya.
Dalam UU No 42/2008 pasal 217 tentang Pilpres menyatakan setiap pejabat BUMN atau BUMD yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.
(nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
