Cegah Penyiksaan PRT, Malaysia Terapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan
Rabu, 17/06/2009 11:19 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur
Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) kerap terjadi di Malaysia. Para PRT itu kebanyakan berasal dari Indonesia. Kini para majikan PRT asing diwajibkan untuk mendaftar pada Departemen Tenaga Kerja Malaysia. Ini merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah Malaysia mencegah insiden penyiksaan PRT.
Demikian disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (17/6/2009).
"Kami juga akan memberikan buku panduan bagi para pembantu luar negeri yang berisi nomor telepon kedutaan-kedutaan dan badan-badan terkait untuk mereka hubungi jika mereka harus melakukannya," kata Subramaniam kepada wartawan di Kuala Lumpur.
Dikatakannya, Departemen Tenaga Kerja juga akan melakukan kunjungan secara acak ke rumah-rumah tempat PRT luar negeri bekerja. Ini untuk mengecek kondisi PRT serta memastikan bahwa semua aturan dipatuhi majikan. Untuk keperluan ini, petugas wanita dan pria akan dikerahkan dan praktek ini akan dimulai segera.
Selain itu, majikan juga akan diwajibkan memberikan hari libur sehari dalam sepekan untuk PRT mereka. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam amandemen UU Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini.
Para majikan yang ingin mempekerjakan pembantu dari luar negeri juga diharuskan menyerahkan surat kontrak kerja kepada Departemen Imigrasi Malaysia. Isi surat adalah keterangan dan persyaratan mengenai gaji, hari libur dan asuransi.
(ita/iy)
Demikian disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (17/6/2009).
"Kami juga akan memberikan buku panduan bagi para pembantu luar negeri yang berisi nomor telepon kedutaan-kedutaan dan badan-badan terkait untuk mereka hubungi jika mereka harus melakukannya," kata Subramaniam kepada wartawan di Kuala Lumpur.
Dikatakannya, Departemen Tenaga Kerja juga akan melakukan kunjungan secara acak ke rumah-rumah tempat PRT luar negeri bekerja. Ini untuk mengecek kondisi PRT serta memastikan bahwa semua aturan dipatuhi majikan. Untuk keperluan ini, petugas wanita dan pria akan dikerahkan dan praktek ini akan dimulai segera.
Selain itu, majikan juga akan diwajibkan memberikan hari libur sehari dalam sepekan untuk PRT mereka. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam amandemen UU Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini.
Para majikan yang ingin mempekerjakan pembantu dari luar negeri juga diharuskan menyerahkan surat kontrak kerja kepada Departemen Imigrasi Malaysia. Isi surat adalah keterangan dan persyaratan mengenai gaji, hari libur dan asuransi.
(ita/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
