detikcom

Cegah Penyiksaan PRT, Malaysia Terapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 17/06/2009 11:19 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) kerap terjadi di Malaysia. Para PRT itu kebanyakan berasal dari Indonesia. Kini para majikan PRT asing diwajibkan untuk mendaftar pada Departemen Tenaga Kerja Malaysia. Ini merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah Malaysia mencegah insiden penyiksaan PRT.

Demikian disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (17/6/2009).

"Kami juga akan memberikan buku panduan bagi para pembantu luar negeri yang berisi nomor telepon kedutaan-kedutaan dan badan-badan terkait untuk mereka hubungi jika mereka harus melakukannya," kata Subramaniam kepada wartawan di Kuala Lumpur.

Dikatakannya, Departemen Tenaga Kerja juga akan melakukan kunjungan secara acak ke rumah-rumah tempat PRT luar negeri bekerja. Ini untuk mengecek kondisi PRT serta memastikan bahwa semua aturan dipatuhi majikan. Untuk keperluan ini, petugas wanita dan pria akan dikerahkan dan praktek ini akan dimulai segera.

Selain itu, majikan juga akan diwajibkan memberikan hari libur sehari dalam sepekan untuk PRT mereka. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam amandemen UU Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini.

Para majikan yang ingin mempekerjakan pembantu dari luar negeri juga diharuskan menyerahkan surat kontrak kerja kepada Departemen Imigrasi Malaysia. Isi surat adalah keterangan dan persyaratan mengenai gaji, hari libur dan asuransi.

(ita/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini