detikcom

Polri Bantah Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 16/06/2009 16:35 WIB
Jakarta Mabes Polri menepis sinyalemen Departemen Perhubungan (Dephub) bila pengawalan konvoi motor gede (moge) melanggar UU Lalu Lintas No 14/1992. Yang dilakukan kepolisian justru tindakan pelayanan agar kondisi aman.

"Dikawal untuk tertib, kalau mereka melanggar tetap kita tindak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/6/2009).

Dia menjelaskan, pengawalan yang dilakukan merupakan suatu diskresi, sebagai bagian tugas kepolisian. "Siapapun yang meminta pengawalan kita kawal. Orang kampanye, orang mudik saja kita kawal," imbuhnya.

Bagaimana dengan aturan yang berhak dikawal hanya pejabat negara, pemadam, dan ambulans, tapi tidak termasuk moge? "Kita mengawal agar tertib," tutupnya.

(ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel