Bawaslu: Kebanyakan Komisaris BUMN Jadi Tim Sukses SBY
Selasa, 16/06/2009 12:56 WIB
Jakarta
Meski dilarang, banyak komisaris BUMN yang bergabung menjadi tim sukses capres/cawapres. Kebanyakan petinggi BUMN ini memilih pasangan SBY-Boediono.
"Paling banyak menjadi tim sukses SBY, sebagian dari Pak JK. Sedangkan dari Ibu Mega belum kita dapat," kata anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2009).
Sejak Jumat minggu lalu Bawaslu telah mendapat data 4 orang komisaris yang bergabung di tim kampanye SBY-Boediono. Mereka adalah Komisaris Peruri Achdari, Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Raden Pardede, Komisaris Pertamina Umar Said dan Komisaris Telkom Tantri Abeng.
"Hari ini Pak Pardede datang dan mengungkapkan beliau masuk tim sukses SBY-Boediono bidang media. Ia menyatakan sejak 12 Juni sudah mengundurkan diri sebagai Komisaris PPA," katanya.
Wirdyaningsih menjelaskan sesuai UU No 42/2008 pejabat BUMN dilarang menjadi tim sukses. Jika aturan ini dilanggar maka akan dikenakan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain itu juga ada denda minimal Rp 30 juta dan maksimal Rp 60 juta.
"Kita akan terus mengklarifikasi nama-nama lain yang terlibat dalam tim sukses," katanya.
(nal/iy)
"Paling banyak menjadi tim sukses SBY, sebagian dari Pak JK. Sedangkan dari Ibu Mega belum kita dapat," kata anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2009).
Sejak Jumat minggu lalu Bawaslu telah mendapat data 4 orang komisaris yang bergabung di tim kampanye SBY-Boediono. Mereka adalah Komisaris Peruri Achdari, Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Raden Pardede, Komisaris Pertamina Umar Said dan Komisaris Telkom Tantri Abeng.
"Hari ini Pak Pardede datang dan mengungkapkan beliau masuk tim sukses SBY-Boediono bidang media. Ia menyatakan sejak 12 Juni sudah mengundurkan diri sebagai Komisaris PPA," katanya.
Wirdyaningsih menjelaskan sesuai UU No 42/2008 pejabat BUMN dilarang menjadi tim sukses. Jika aturan ini dilanggar maka akan dikenakan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain itu juga ada denda minimal Rp 30 juta dan maksimal Rp 60 juta.
"Kita akan terus mengklarifikasi nama-nama lain yang terlibat dalam tim sukses," katanya.
(nal/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Kamis, 24/05/2012 04:04 WIB
8 Jenazah WN Rusia Korban Sukhoi Dipulangkan dengan Ilyushin
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
